Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MK Minta Gugatan Amien Rais Cs Soal Perppu COVID-19 Diperbaiki

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 28 April 2020
 MK Minta Gugatan Amien Rais Cs Soal Perppu COVID-19 Diperbaiki

Hakim MK Wahiduddin Adams (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta gugatan uji materi atau judicial review Perppu Nomor 1 Tahun 2020 soal penanganan COVID-19 yang didaftarkan eks Ketua MPR Amien Rais, mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan Sri Edi Swasono untuk diperbaiki.

MK meminta agar pemohon memperkaya wawasan terkait aturan penanganan COVID-19 dari negara lain. Hakim konstitusi Wahiduddin Adams menyarankan, agar pemohon mengkomparasi aturan hukum di banyak negara. Sebab, pandemi COVID-19 bukan hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di dunia internasional.

Baca Juga:

DPR Awasi Perppu Corona Agar Tidak Terjadi Penyelewengan

"Para pemohon dapat mengkomparasi peraturan di negara lain dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. Kan banyak, Amerika, Italia, Tiongkok, Taiwan, Vietnam dan lainnya," kata Wahiduddin menanggapi permohonan pendahuluan uji materi Perppu 1/2020 di ruang sidang MK, Selasa (28/4).

Hakim MK Wahiduddin Adams
Hakim MK Wahiduddin Adams minta Amien Rais cs perpaiki gugatan perppu corona (Foto: antaranews)

Wahiduddin mengatakan, pemohon dapat mengalisa sejumlah negara di dunia terkait aturan penanganan COVID-19. Namun, ia menegaskan hal itu harus didasari analisa akademik.

"Ada yang menyebut ya semacam berhasil gitu, tapi dengan analisa tertentu," ujar Wahidudin.

Kemudian, aturan di dunia internasional tersebut dapat dikomparasi dengan kebijakan yang ada di Indonesia. Hal ini tidak lain untuk memperkaya wawasan akademik dan menguatkan gugatan uji materi terkait Perppu 1/2020.

"Ini saya lihat belum, saya yakin bisa hal ini diperkaya dan sejauh mana mengenai postur keuangan negara mereka dalam hal ketatanegaraan yang boleh dikatakan ubnormal ini," kata Wahiduddin.

Dalam permohonan gugatannya, Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Sri Edi Swasono menilai Pasal 2 Perppu 1/2020 bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 a UUD 1945. Kebijakan tersebut mengatur tentang pemberian kewenangan bagi pemerintah untuk dapat menentukan batas defisit anggaran di atas tiga persen terhadap UU APBN sampai dengan tahun 2022.

"Peraturan demikian adalah bertentangan dengan praktik periodik UU APBN yang diatur dalam Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 dng dua alasan," kata tim kuasa hukum pemohon, Ahmad Yani membacakan gugatan dalam sidang pendahuluan uji materi Perppu 1/2020 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/4).

Apalagi, kata Yani, dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2 dan 3 Perppu 1/2020 tidak menentukan batas minimal persentase produk domestik bruto (PDB). Sehingga membuka peluang bagi pemerintah menentukan persentase PDB terhadap defisit anggaran tanpa batasan.

"Hal ini dapat berimplikasi pada membengkaknya pos pembiayaan APBN," ujar Yani.

Baca Juga:

Amien Rais Cs Ajukan Judicial Review Perppu Corona, Mahfud MD Tak Gentar

Yani menyebut, penggunaan APBN tanpa batas maksimal dalam penanganan pencegahan COVID-19 berlaku sampai tahun 2022. Dia memandang, ketentuan ini mengikat tiga UU APBN sekaligus, yakni UU APBN TA 2020, UU APBN TA 2021, UU APBN TA 2022.

"Hal ini secara nyata bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945 yang menentukan bahwa APBN ditentukan setiap tahun. Karena persentase defisit terhadap PDB akan menentukan nilai pos pembiayaan dalam APBN," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Perppu Corona Terbitan Jokowi Layak Digugat

#Gugatan Judicial Review #Mahkamah Konstitusi #Amien Rais #Perppu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Bagikan