MK Minta Gugatan Amien Rais Cs Soal Perppu COVID-19 Diperbaiki

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 28 April 2020
 MK Minta Gugatan Amien Rais Cs Soal Perppu COVID-19 Diperbaiki

Hakim MK Wahiduddin Adams (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta gugatan uji materi atau judicial review Perppu Nomor 1 Tahun 2020 soal penanganan COVID-19 yang didaftarkan eks Ketua MPR Amien Rais, mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan Sri Edi Swasono untuk diperbaiki.

MK meminta agar pemohon memperkaya wawasan terkait aturan penanganan COVID-19 dari negara lain. Hakim konstitusi Wahiduddin Adams menyarankan, agar pemohon mengkomparasi aturan hukum di banyak negara. Sebab, pandemi COVID-19 bukan hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di dunia internasional.

Baca Juga:

DPR Awasi Perppu Corona Agar Tidak Terjadi Penyelewengan

"Para pemohon dapat mengkomparasi peraturan di negara lain dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. Kan banyak, Amerika, Italia, Tiongkok, Taiwan, Vietnam dan lainnya," kata Wahiduddin menanggapi permohonan pendahuluan uji materi Perppu 1/2020 di ruang sidang MK, Selasa (28/4).

Hakim MK Wahiduddin Adams
Hakim MK Wahiduddin Adams minta Amien Rais cs perpaiki gugatan perppu corona (Foto: antaranews)

Wahiduddin mengatakan, pemohon dapat mengalisa sejumlah negara di dunia terkait aturan penanganan COVID-19. Namun, ia menegaskan hal itu harus didasari analisa akademik.

"Ada yang menyebut ya semacam berhasil gitu, tapi dengan analisa tertentu," ujar Wahidudin.

Kemudian, aturan di dunia internasional tersebut dapat dikomparasi dengan kebijakan yang ada di Indonesia. Hal ini tidak lain untuk memperkaya wawasan akademik dan menguatkan gugatan uji materi terkait Perppu 1/2020.

"Ini saya lihat belum, saya yakin bisa hal ini diperkaya dan sejauh mana mengenai postur keuangan negara mereka dalam hal ketatanegaraan yang boleh dikatakan ubnormal ini," kata Wahiduddin.

Dalam permohonan gugatannya, Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Sri Edi Swasono menilai Pasal 2 Perppu 1/2020 bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 a UUD 1945. Kebijakan tersebut mengatur tentang pemberian kewenangan bagi pemerintah untuk dapat menentukan batas defisit anggaran di atas tiga persen terhadap UU APBN sampai dengan tahun 2022.

"Peraturan demikian adalah bertentangan dengan praktik periodik UU APBN yang diatur dalam Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 dng dua alasan," kata tim kuasa hukum pemohon, Ahmad Yani membacakan gugatan dalam sidang pendahuluan uji materi Perppu 1/2020 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/4).

Apalagi, kata Yani, dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2 dan 3 Perppu 1/2020 tidak menentukan batas minimal persentase produk domestik bruto (PDB). Sehingga membuka peluang bagi pemerintah menentukan persentase PDB terhadap defisit anggaran tanpa batasan.

"Hal ini dapat berimplikasi pada membengkaknya pos pembiayaan APBN," ujar Yani.

Baca Juga:

Amien Rais Cs Ajukan Judicial Review Perppu Corona, Mahfud MD Tak Gentar

Yani menyebut, penggunaan APBN tanpa batas maksimal dalam penanganan pencegahan COVID-19 berlaku sampai tahun 2022. Dia memandang, ketentuan ini mengikat tiga UU APBN sekaligus, yakni UU APBN TA 2020, UU APBN TA 2021, UU APBN TA 2022.

"Hal ini secara nyata bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945 yang menentukan bahwa APBN ditentukan setiap tahun. Karena persentase defisit terhadap PDB akan menentukan nilai pos pembiayaan dalam APBN," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Perppu Corona Terbitan Jokowi Layak Digugat

#Gugatan Judicial Review #Mahkamah Konstitusi #Amien Rais #Perppu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Bagikan