MK Minta Gugatan Amien Rais Cs Soal Perppu COVID-19 Diperbaiki

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 28 April 2020
 MK Minta Gugatan Amien Rais Cs Soal Perppu COVID-19 Diperbaiki

Hakim MK Wahiduddin Adams (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta gugatan uji materi atau judicial review Perppu Nomor 1 Tahun 2020 soal penanganan COVID-19 yang didaftarkan eks Ketua MPR Amien Rais, mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan Sri Edi Swasono untuk diperbaiki.

MK meminta agar pemohon memperkaya wawasan terkait aturan penanganan COVID-19 dari negara lain. Hakim konstitusi Wahiduddin Adams menyarankan, agar pemohon mengkomparasi aturan hukum di banyak negara. Sebab, pandemi COVID-19 bukan hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di dunia internasional.

Baca Juga:

DPR Awasi Perppu Corona Agar Tidak Terjadi Penyelewengan

"Para pemohon dapat mengkomparasi peraturan di negara lain dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. Kan banyak, Amerika, Italia, Tiongkok, Taiwan, Vietnam dan lainnya," kata Wahiduddin menanggapi permohonan pendahuluan uji materi Perppu 1/2020 di ruang sidang MK, Selasa (28/4).

Hakim MK Wahiduddin Adams
Hakim MK Wahiduddin Adams minta Amien Rais cs perpaiki gugatan perppu corona (Foto: antaranews)

Wahiduddin mengatakan, pemohon dapat mengalisa sejumlah negara di dunia terkait aturan penanganan COVID-19. Namun, ia menegaskan hal itu harus didasari analisa akademik.

"Ada yang menyebut ya semacam berhasil gitu, tapi dengan analisa tertentu," ujar Wahidudin.

Kemudian, aturan di dunia internasional tersebut dapat dikomparasi dengan kebijakan yang ada di Indonesia. Hal ini tidak lain untuk memperkaya wawasan akademik dan menguatkan gugatan uji materi terkait Perppu 1/2020.

"Ini saya lihat belum, saya yakin bisa hal ini diperkaya dan sejauh mana mengenai postur keuangan negara mereka dalam hal ketatanegaraan yang boleh dikatakan ubnormal ini," kata Wahiduddin.

Dalam permohonan gugatannya, Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Sri Edi Swasono menilai Pasal 2 Perppu 1/2020 bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 a UUD 1945. Kebijakan tersebut mengatur tentang pemberian kewenangan bagi pemerintah untuk dapat menentukan batas defisit anggaran di atas tiga persen terhadap UU APBN sampai dengan tahun 2022.

"Peraturan demikian adalah bertentangan dengan praktik periodik UU APBN yang diatur dalam Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 dng dua alasan," kata tim kuasa hukum pemohon, Ahmad Yani membacakan gugatan dalam sidang pendahuluan uji materi Perppu 1/2020 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/4).

Apalagi, kata Yani, dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2 dan 3 Perppu 1/2020 tidak menentukan batas minimal persentase produk domestik bruto (PDB). Sehingga membuka peluang bagi pemerintah menentukan persentase PDB terhadap defisit anggaran tanpa batasan.

"Hal ini dapat berimplikasi pada membengkaknya pos pembiayaan APBN," ujar Yani.

Baca Juga:

Amien Rais Cs Ajukan Judicial Review Perppu Corona, Mahfud MD Tak Gentar

Yani menyebut, penggunaan APBN tanpa batas maksimal dalam penanganan pencegahan COVID-19 berlaku sampai tahun 2022. Dia memandang, ketentuan ini mengikat tiga UU APBN sekaligus, yakni UU APBN TA 2020, UU APBN TA 2021, UU APBN TA 2022.

"Hal ini secara nyata bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945 yang menentukan bahwa APBN ditentukan setiap tahun. Karena persentase defisit terhadap PDB akan menentukan nilai pos pembiayaan dalam APBN," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Perppu Corona Terbitan Jokowi Layak Digugat

#Gugatan Judicial Review #Mahkamah Konstitusi #Amien Rais #Perppu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis
Wartawan seharusnya memiliki perlindungan hukum yang setara dengan profesi lain
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Bagikan