Amien Rais Cs Ajukan Judicial Review Perppu Corona, Mahfud MD Tak Gentar
Menko Polhukam Mahfud MD (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak masalah ada sebagian pihak yang mengajukan judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Menurut Mahfud, tak ada yang melarang mengkritisi isinya di DPR.
Baca Juga:
"Atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas Perpu tersebut jika ada potensi dikorupsikan," kata Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (18/4) kemarin.
Mahfud MD menyebut, bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona sejatinya dipergunakan untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
“Perppu 1 tahun 2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19,” kata Mahfud MD, Sabtu (18/4).
Ia juga menyebut bahwa pemerintah sangat terbuka dengan materi yang ada di dalam Perppu tersebut. Bahkan ia mempersilahkan jika ada pihak yang memilih untuk melakukan uji materi terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menyikapi wabah pandemik Covid-19 itu.
Mahfud harapkan tempaan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut dapat menghasilkan regulasi yang sangat matang.
“Dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa,” tandasnya.
Perlu diketahui, tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono dan politikus senior PAN Amien Rais menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena dianggap bermasalah. Mereka diwakili oleh kuasa hukum mereka yakni eks politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani.
Baca Juga:
Jumlah Pasien COVID-19 Kian Meningkat, Gubernur Khofifah Akan Panggil Risma
Menurut Yani, setidaknya ada enam pasal dari perppu itu yang didugat ke MK, yakni antara lain:
1. Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1-3,
2. Pasal 12,
3. Pasal 16,
4. Pasal 23,
5. Pasal 27 dan
6. Pasal 28.
Pasal-pasal tersebut dinilai hanya menyelamatkan kepentingan oligarki daripada efektivitas dan efisiensi uang negara.(Knu)
Baca Juga:
Pemberian Kartu Prakerja Bagi Pekerja yang Terdampak COVID-19 Keliru
Bagikan
Berita Terkait
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG