Misbakhun: RUU Pertembakauan itu Fokusnya Kepentingan Nasional

Eddy FloEddy Flo - Senin, 10 Juli 2017
Misbakhun: RUU Pertembakauan itu Fokusnya Kepentingan Nasional

Anggota Pansus angket KPK Mukhamad Misbakhun (kanan) bersama Masinton Pasaribu (kiri) (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Anggota Panitia Khusus RUU Pertembakauan DPR RI Mukhammad Misbakhun menegaskan bicara RUU Pertembakauan maka harus berbicara kepentingan nasional yang berorientasi pada kesejahteraan petani tembakau dan penerimaan negara.

"Kontribusi penerimaan negara dari sektor pertembakauan, baik dari cukai hasil tembakau maupun pajak, mencapai Rp200 triliun per tahun. Oleh karena itu, kita harus bicara kepentingan nasional," kata Misbakhun pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) Pansus RUU Pertembakauan dengan pemangku kepentingan pertembakauan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (10/7).

Menurut Misbakhun, pembahasan RUU Pertembakauan sangat alot karena adanya pro dan kontra yang sangat kuat.

Pertarungan pro dan kontra dari kelompok masyarakat pada pembahasan RUU Pertembakauan, menurut dia, luar biasa.

Sebagai inisiator RUU Pertembakauan, Misbakhun mengakui banyak mendapat kritik dari kelompok masyarakat yang kontra, padahal pendekatannya untuk kesejahteraan petani tembakau dan untuk peningkatan penerimaan negara.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa di negara lain belum ada undang-undang yang melindungi sektor pertembakauan, baik petani tembakau maupun industri hasil tembakau nasional, sekaligus peningkatan penerimaan negara.

"DPR RI saat membahas RUU Pertembakauan malah mendapat tuduhan ada main mata dengan industri rokok," katanya.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Pasuruan dan Probolinggo itu menyatakan heran adanya dorongan dari kelompok antitembakau yang meminta petani tembakau beralih profesi dengan menanam tanaman lain.

Kalau petani tembakau diminta beralih profesi, kata dia, apakah profesi lainnya juga bersedia beralih profesi? "Itu logika kalangan antitembakau yang tidak masuk akal," katanya.

Misbakhun mengatakan bahwa bicara pertembauan nasional maka berbicara kepentingan petani tembakau dan kepentingan negara, bukan berbicara kepentingan asing.

Jika ada regulasi soal pertembakauan, salah satu keuntungannya, pada saat panen harga tembakau tidak jatuh, adanya penyuluhan bagi petani, adanya riset dari pemerintah sehingga menghasilkan tembakau yang berkualitas.

Sumber: ANTARA

#Rapat Dengar Pendapat #RUU Pertembakauan #DPR #Fungsi Legislasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Bagikan