Minyak Goreng Langka, Praktik 'Beli Bersyarat' Merajalela di Yogyakarta

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 04 Maret 2022
Minyak Goreng Langka, Praktik 'Beli Bersyarat' Merajalela di Yogyakarta

Rak minyak goreng di sejumlah toko modern kosong. Foto: MP/Patricia Vicka

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan laporan maraknya praktik pembelian bersyarat (tying) dalam penjualan minyak goreng di sejumlah pasar tradisional, modern dan ritel di wilayah DIY.

Laporan ini didapatkan dari hasil survei yang disebarkan oleh ORI ke Sejumlah warga dan pantauan ORI DIY terhadap penjualan minyak goreng di 60 titik di lima kabupaten/kota.

Baca Juga

Gelontorkan Ratusan Juta Liter, Kemendag Bingung Minyak Goreng Masih Langka di Pasaran

Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi menuturkan, bahwa praktik pembelian bersyarat ditemukan di Kabupaten Sleman.

"Calon pembeli minyak goreng diwajibkan sekaligus membeli sejumlah barang, seperti mie, jagung, margarin, tepung dengan total nominal yang harus dikeluarkan mencapai Rp 1 juta," ujar Budhi melalui keterangan pers di Yogyakarta, Jumat (4/3).

Praktik serupa juga terjadi di Pasar Kotagede Kota Yogyakarta. Calon pembeli minyak goreng wajib membeli barang seperti sabun mandi dan margarin.

ORI telah melaporkan praktik "nakal" ini ke Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tim ORI DIY menemukan fakta para pedagang melakukan ini karena barang sudah digabungkan dari pihak distributor.

"Jadi pedagang terima minyak goreng sudah jadi satu dengan barang lainnya," kata Budhi.

Baca Juga

Minyak Goreng yang Sehat Menurut Para Pakar

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY, Yanto Apriyanto mengatakan, telah mendapatkan laporan adanya penyelewengan ini.

Merespons temuan ORI DIY, Disperindag DIY langsung melakukan pemantauan di lapangan dan menemukan indikasi bahwa praktik tersebut dilakukan oleh oknum distributor.

Pemda DIY telah memperingatkan distributor minyak goreng menghindari praktik pembelian bersyarat yang merugikan pedagang atau konsumen.

"Kami peringatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang memberatkan para konsumen dan pedagang," tegas Yanto.

Yanto mengatakan pelaku pembelian bersyarat bisa dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan denda Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar.

"Tidak boleh melakukan tying. Kalau masih melakukan itu, monggo KPPU dan kepolisian bisa melakukan penindakan," kata dia.

Menurut Yanto, Disperindag DIY membuka ruang pengaduan bagi konsumen yang menjumpai praktik pembelian bersyarat. (Teresa Ika/Yogyakarta)

Baca Juga

KPPU: Harga Minyak Goreng Terus Naik Tanpa Ada Penurunan

#Minyak Goreng #Yogyakarta #Ombudsman
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Dinas PPKUKM DKI Jakarta memastikan stok MinyaKita masih aman dan distribusinya berjalan lancar meski harga minyak curah mencapai Rp 23.000 per kilogram.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Indonesia
Cegah Maladministrasi Berulang, Ombudsman RI Desak Pembenahan BGN dan Kementerian Imipas
Ombudsman RI telah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan kepada dua lembaga tersebut dan terus memonitor tindak lanjut pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Cegah Maladministrasi Berulang, Ombudsman RI Desak Pembenahan BGN dan Kementerian Imipas
Indonesia
DPR Soroti Rencana Kenaikan HET MinyaKita, Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat
Komisi V DPR menyoroti rencana kenaikan harga MinyaKita. Pemerintah pun diminta menjaga daya beli masyarakat.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
DPR Soroti Rencana Kenaikan HET MinyaKita, Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat
Indonesia
Harga Minyakita Bakal Naik, DPR: Kebijakan Jangan Tambah Beban Rakyat
Pemerintah tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti menimbun MinyaKita
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
Harga Minyakita Bakal Naik, DPR: Kebijakan Jangan Tambah Beban Rakyat
Indonesia
Biaya Produksi Melonjak, Dalam 2 Minggu Pemerintah Naikkan Harga Eceran Minyakita
enyesuaian HET mendatang murni didorong oleh faktor kenaikan harga bahan baku CPO dan biaya produksi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Biaya Produksi Melonjak, Dalam 2 Minggu Pemerintah Naikkan Harga Eceran Minyakita
Indonesia
DPR Soroti Temuan Banyak Ijazah Tertahan di SMA/SMK Negeri, Singgung Pelayanan Publik Daerah
Fenomena penahanan ijazah juga banyak terjadi di sekolah-sekolah swasta karena adanya tuntutan pelunasan tunggakan biaya.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Soroti Temuan Banyak Ijazah Tertahan di SMA/SMK Negeri, Singgung Pelayanan Publik Daerah
Indonesia
Dukung Sanksi Tegas bagi Oknum Aparat-ASN Nakal, DPR Dorong KPK dan Ombudsman Perketat Pengawasan
Pengawasan eksternal sangat penting karena praktik penyalahgunaan kewenangan sering kali sulit terdeteksi melalui mekanisme internal lembaga.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Dukung Sanksi Tegas bagi Oknum Aparat-ASN Nakal, DPR Dorong KPK dan Ombudsman Perketat Pengawasan
Indonesia
Imbas Gangguan Stasiun Pasar Senen, KA Tujuan Yogyakarta Tiba Telat Hampir 2 Jam
Gangguan terjadi setelah lokomotif KA Jaka Tingkir dan rangkaian KA Serayu mengalami masalah di jalur emplasemen Pasar Senen,
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Imbas Gangguan Stasiun Pasar Senen, KA Tujuan Yogyakarta Tiba Telat Hampir 2 Jam
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Gencar Bongkar Mafia Pangan Penyebab Harga Minyak Goreng Naik
Anggota Komisi IV DPR RI meminta pemerintah mengusut mafia pangan yang diduga menyebabkan kenaikan harga minyak goreng dan mengganggu distribusi pangan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
DPR Minta Pemerintah Gencar Bongkar Mafia Pangan Penyebab Harga Minyak Goreng Naik
Tradisi
Makna Tradisi Grebeg Gunungan Idul Adha di Yogyakarta, Simbol Syukur dan Berkah
Tradisi Grebeg Gunungan Idul Adha di Yogyakarta menjadi simbol syukur, berbagi rezeki, dan perpaduan budaya Jawa dengan ajaran Islam yang terus lestari hingga kini.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Makna Tradisi Grebeg Gunungan Idul Adha di Yogyakarta, Simbol Syukur dan Berkah
Bagikan