Minta KPK Periksa Kapolri, Fredrich Yunadi Sedang Melucu
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian saat berada di Kantor MUI. (MP/Dery Ridwansah)
MerahPutih.com - Mabes Polri menanggapi santai tantangan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang meminta KPK memeriksa Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Idham Azis.
Permintaan itu diutarakan Fredrich karena KPK meragukan kecelakaan yang dialami Novanto beberapa waktu lalu.
"Itu statement-nya Fredrich Yunadi, saya senyum-senyum saja. Lucu saja mendengar statement itu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Muhammad Iqbal, Kamis (19/1).
Menurut Iqbal, pernyataan yang dilontarkan Fredrich Yunadi tak tepat sasaran. Sebab, Kapolri sebagai pucuk pimpinan tidak mengurusi hal-hal teknis mengenai penanganan kasus.
Kapolri, sambung Iqbal, hanya menangani kapasitas strategis mengurus organisasi.
"Bagaimana Polri dapat lebih dipercaya, lebih profesional, lebih modern. Enggak ada lagi ngurusin teknis," ucap Iqbal.
Sementara, Kapolda Metro Jaya pun sama. Meski berada di bawah Kapolri, Kapolda tidak mengurus hal-hal teknis penanganan kasus.
"Kalau misalnya hanya kecelakaan itu teknis, Kapolda saja enggak ngurusin itu. Kalau pun ada terkait dengan kejadian itu, yang diperiksa yang menangani yang datang ke TKP. Paling atas ada kepala unitnya, lucu juga," ungkap Iqbal. (Ayp)
Baca juga berita terkait Fredrich Yunadi dalam artikel: Fredrich Yunadi Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif