Fredrich Yunadi Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
MerahPutih.com - Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dalam penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Fredrich berencana mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka tersebut.
"Pukul 11.00 WIB, kami mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalam Ampera Raya," kata Sapriyanto Refa, kuasa hukum Setya Novanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/1) sebagaimana dikutip Antara.
KPK telah menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto itu bersama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Fredrich dan Bimanesh pada Rabu (10/1).
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. (*)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih