Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Meski Masih Pandemi, Menaker Peringatkan Kewajiban Penuhi THR Pekerja

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 06 April 2021
Meski Masih Pandemi, Menaker Peringatkan Kewajiban Penuhi THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah saat mengunjungi BLK Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021) (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah meminta pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021 untuk pekerja agar dipenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sediakala sejak terjadinya pandemi COVID-19.

Namun begitu, THR tetap merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.

Baca Juga:

Politisi Senayan Desak THR Buruh Tidak Dicicil Seperti 2020

"Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum hari raya keagamaan,” terang Ida dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, ia sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh disnaker provinsi dan disnaker kabupaten/kota.

Pada waktu itu, lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR. Kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut.

"Semuanya sudah ditindaklanjuti," kata mantan cawagub Jawa Tengah ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuka Musyarawah Nasional II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Senin (5/4/2021). (ANTARA/Wisnu Adhi)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuka Musyarawah Nasional II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Senin (5/4/2021). (ANTARA/Wisnu Adhi)

Ida menuturkan, mekanisme ini masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas.

"Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata jelas politikus PKB ini.

Tripartit Nasional melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

“Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” jelas dia.

Pembahasan pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.

"Kami akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui surat edaran THR," kata Ida.

Para buruh meminta THR tahun 2021 dibayarkan penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu. Terlebih masih ada perusahaan yang belum melunasi pembayaran THR tahun 2020.

"Masa sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasnya? Maka kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Baca Juga:

Kelompok Buruh Tuntut Pembayaran THR Lebaran 2021 Dibayar Penuh

Menurutnya, serikat buruh berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan 24 perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah nantinya tidak menerbitkan surat edaran (SE) yang bertolak belakang dengan pernyataan Airlangga.

"Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus, dan dalam aturan ini tidak ada disebut membayar THR itu mencicil," jelasnya. (Knu)

Baca Juga:

Modus Pelaku Penipuan Rekrutmen Karyawan BNI dengan Iming-iming Gaji Rp10 Juta

#THR #Ida Fauziah #Buruh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Indonesia
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
PT J saat ini mempekerjakan sekitar 7.000 orang pekerja, dengan 4.000 orang pekerja di antaranya berpotensi terdampak PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
Indonesia
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Pemerintah berkomitmen penuh mencari titik temu terbaik demi melindungi nasib para pekerja lokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Indonesia
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Said Iqbal mendapat tugas berat usai dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Indonesia
Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Janji Keluar dari Zona Nyaman Istana
Said Iqbal mengatakan ia akan memberikan saran dan analisis kebijakan kepada pemerintah soal kebijakan ketenagakerjaan.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Janji Keluar dari Zona Nyaman Istana
Indonesia
Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia Dukung Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih
FSP ASPEK Indonesia menilai momentum tersebut dapat digunakan untuk memperkuat dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia Dukung Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih
Olahraga
Kisah di Balik Mahalnya Bola Piala Dunia 2026, Pekerja Pakistan Cuma Digaji Segini per Bulan
Bola resmi Piala Dunia 2026, Adidas Trionda, dijual seharga Rp 3 juta. Namun, pekerja di Pakistan hanya mendapat upah kecil dari pekerjaannya itu.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
Kisah di Balik Mahalnya Bola Piala Dunia 2026, Pekerja Pakistan Cuma Digaji Segini per Bulan
Bagikan