Meski Masih Pandemi, Menaker Peringatkan Kewajiban Penuhi THR Pekerja

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 06 April 2021
Meski Masih Pandemi, Menaker Peringatkan Kewajiban Penuhi THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah saat mengunjungi BLK Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021) (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah meminta pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021 untuk pekerja agar dipenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sediakala sejak terjadinya pandemi COVID-19.

Namun begitu, THR tetap merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.

Baca Juga:

Politisi Senayan Desak THR Buruh Tidak Dicicil Seperti 2020

"Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum hari raya keagamaan,” terang Ida dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, ia sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh disnaker provinsi dan disnaker kabupaten/kota.

Pada waktu itu, lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR. Kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut.

"Semuanya sudah ditindaklanjuti," kata mantan cawagub Jawa Tengah ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuka Musyarawah Nasional II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Senin (5/4/2021). (ANTARA/Wisnu Adhi)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuka Musyarawah Nasional II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Senin (5/4/2021). (ANTARA/Wisnu Adhi)

Ida menuturkan, mekanisme ini masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas.

"Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata jelas politikus PKB ini.

Tripartit Nasional melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

“Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” jelas dia.

Pembahasan pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.

"Kami akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui surat edaran THR," kata Ida.

Para buruh meminta THR tahun 2021 dibayarkan penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu. Terlebih masih ada perusahaan yang belum melunasi pembayaran THR tahun 2020.

"Masa sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasnya? Maka kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Baca Juga:

Kelompok Buruh Tuntut Pembayaran THR Lebaran 2021 Dibayar Penuh

Menurutnya, serikat buruh berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan 24 perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah nantinya tidak menerbitkan surat edaran (SE) yang bertolak belakang dengan pernyataan Airlangga.

"Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus, dan dalam aturan ini tidak ada disebut membayar THR itu mencicil," jelasnya. (Knu)

Baca Juga:

Modus Pelaku Penipuan Rekrutmen Karyawan BNI dengan Iming-iming Gaji Rp10 Juta

#THR #Ida Fauziah #Buruh
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Kedatangan Maxima bagian dari kegiatan RISE atau Reimagining Industry to Support Equality yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup para buruh di Sragen.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Indonesia
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Pada tahun sebelumnya Presiden memberikan nilai indeks tertentu sebesar 0,8 hingga 0,9 yang ditujukan untuk memperkuat konsumsi domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Indonesia
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Said menolak cara perhitungan yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk kenaikan UMP tahun depan,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Indonesia
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Diketahui, Senin (17/11) siang, ratusan buruh dari berbagai elemen menggelar aksi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka menuntut Gubernur Pramono untuk kenaikan UMP 10 persen menjadi Rp 6 juta.
Frengky Aruan - Selasa, 18 November 2025
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Indonesia
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Massa ingin bertemu langsung dengan Gubernur Pramono untuk menyampaikan tuntutannya. Namun, keinginan para buruh untuk bertemu Gubernur Pramono tak terwujud.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Indonesia
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
Kakak Pahlawan Nasional Marsinah, Marsini, menitipkan pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara untuk menghapus total praktik outsourcing demi stabilitas rumah tangga buruh
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 November 2025
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
Indonesia
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
Sektor pertanian berkontribusi sebesar 28,15 persen dalam penyerapan tenaga kerja di Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
Indonesia
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Perusahaan besar dengan omzet miliaran rupiah semestinya mampu memberi upah lebih baik.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa (kiri) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini (kanan) memimpin rapat audiensi dengan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Bagikan