Meski Masih Pandemi, Menaker Peringatkan Kewajiban Penuhi THR Pekerja

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 06 April 2021
Meski Masih Pandemi, Menaker Peringatkan Kewajiban Penuhi THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah saat mengunjungi BLK Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021) (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah meminta pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021 untuk pekerja agar dipenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sediakala sejak terjadinya pandemi COVID-19.

Namun begitu, THR tetap merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.

Baca Juga:

Politisi Senayan Desak THR Buruh Tidak Dicicil Seperti 2020

"Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum hari raya keagamaan,” terang Ida dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, ia sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh disnaker provinsi dan disnaker kabupaten/kota.

Pada waktu itu, lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR. Kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut.

"Semuanya sudah ditindaklanjuti," kata mantan cawagub Jawa Tengah ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuka Musyarawah Nasional II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Senin (5/4/2021). (ANTARA/Wisnu Adhi)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuka Musyarawah Nasional II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Senin (5/4/2021). (ANTARA/Wisnu Adhi)

Ida menuturkan, mekanisme ini masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas.

"Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata jelas politikus PKB ini.

Tripartit Nasional melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

“Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” jelas dia.

Pembahasan pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.

"Kami akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui surat edaran THR," kata Ida.

Para buruh meminta THR tahun 2021 dibayarkan penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu. Terlebih masih ada perusahaan yang belum melunasi pembayaran THR tahun 2020.

"Masa sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasnya? Maka kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Baca Juga:

Kelompok Buruh Tuntut Pembayaran THR Lebaran 2021 Dibayar Penuh

Menurutnya, serikat buruh berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan 24 perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah nantinya tidak menerbitkan surat edaran (SE) yang bertolak belakang dengan pernyataan Airlangga.

"Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus, dan dalam aturan ini tidak ada disebut membayar THR itu mencicil," jelasnya. (Knu)

Baca Juga:

Modus Pelaku Penipuan Rekrutmen Karyawan BNI dengan Iming-iming Gaji Rp10 Juta

#THR #Ida Fauziah #Buruh
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Indonesia
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Hubungan industrial yang harmonis saja tidak cukup. Dunia kerja Indonesia perlu bergerak ke arah hubungan industrial transformatif dengan produktivitas sebagai kunci utama, kata Yassierli, menekankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Indonesia
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi
Dalam aksi tersebut, Said Iqbal mengklaim ada 5.000 buruh dari Jabodetabek dan Karawang yang ikut berunjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi
Indonesia
Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik
Menurutnya, unjuk rasa adalah bagian dari praktik demokrasi di Indonesia dan merupakan hal yang lumrah untuk menyampaikan pendapat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik
Berita
Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya
Jakarta akan menjadi pusat perhatian pada Kamis, 28 Agustus 2025, saat lebih dari 10 ribu buruh sampaikan tuntutan ke pemerintah dan DPR RI.
ImanK - Rabu, 27 Agustus 2025
Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya
Indonesia
Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok
Presiden KSPI sekaligus Ketum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek dan Karawang akan bergerak menuju Jakarta.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok
Indonesia
Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta
Diketahui sejumlah elemen buruh akan melaksanakan aksi demonstrasi di DPR besok.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta
Indonesia
Minta Revisi UU Buruh, Buruh Aksi di 28 Agustus 2025
Aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, di antaranya, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan daerah lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Minta Revisi UU Buruh, Buruh Aksi di 28 Agustus 2025
Indonesia
28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini
Dasco menyatakan bahwa DPR menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi membutuhkan waktu untuk mempersiapkan revisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini
Bagikan