Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil untuk kali kedua Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Agun Gunandjar terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Ia menjelaskan bahwa kehadirannya pada hari ini merupakan upaya kooperatif Agun, sekaligus menegaskan bahwa ia tidak pernah menghidar dari penyidik lembaga antirasuah tersebut.
"Untuk tidak menimbulkan kesan mangkir, saya menghindar, saya berlindung di balik pansus, saya dengan mengucapkan basmalah meninggalkan kewajiban konstitusional saya," kata Agun di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7).
Sebelumnya, pada tanggal 4 Juli lalu, Agun tidak bisa memenuhi panggilan pertama pihak KPK dikarenakan menunaikan tugasnya sebagai Ketua Pansus Angket terhadap KPK.
Pada saat itu, politisi Partai Golkar tersebut memimpin rombongan Pansus Angket KPK mengunjungi Lapas Sukamiskin untuk menemui serta mewawancarai para narapidana kasus korupsi e-KTP.
Hari ini, kata Agun, dirinya juga mesti memimpin beberapa agenda Pansus Angket. Namun, demi menghormati jalannya hukum, ia mengaku meninggalkan agenda tersebut.
"Dengan lebih mengutamakan, karena bagaimanapun panggilan KPK ini adalah proses penegakan hukum yang harus dipatuhi, ditaati, dan dijalankan. Yang selama ini juga sudah saya laksanakan, tidak pernah saya mangkir," katanya.
Agun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Selain Agun, KPK juga memanggil mantan pimpinan Banggar Tamsil Linrung.
Baca berita terkait kasus korupsi e-KTP lainnya di: Ketua Pansus Dan Tamsil Linrung Kembali Dipanggil KPK