Menteri Yasonna Bantah Ada Grasi untuk Pelaku Pembunuhan Wartawan Bali


Menkumham Yasonna Laoly di Istana Negara, Jakarta. (Humas/Rahmat/setkab.go.id)
MerahPutih.Com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah kabar pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo terhadap pelaku pembunuh wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama.
Menteri Yasonna menjelaskan yang diberikan kepada Nyoman adalah remisi.
"Itu bukan grasi, itu remisi perubahan. Remisi," kata Yasonna kepada wartawan saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat, Rabu (23/1).
Remisi perubahan jelas dia, terkait pengurangan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun.
"Berarti kalau dia sudah 10 tahun (menjalani hukuman) tambah 20 tahun, 30 tahun," paparnya.
Lebih lanjut, Yasonna mengakui bahwa pemberian remisi juga diberikan kepada napi yang lain dan bukan hanya kepada Nyoman Susrama.

"Pemberian remisi kepada Susraman dan termasuk 114 narapidana lainnya, sudah berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi," tambah dia.
Di samping itu Politisi PDIP itu mengatakan, remisi diberikan karena terdakwa berkelakuan baik selama di tahanan.
"Terpidana tidak pernah bermasalah dan mengikuti program dengan baik," pungkasnya.
Jadi jangan salah mengartikan soal itu. "Jangan diartikan grasi itu perubahan hukuman atau remisi itu perubahan hukuman," pungkasnya.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Tabloid Indonesia Barokah Beredar di Sukoharjo, Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Hitam
Bagikan
Berita Terkait
Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah

501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar

DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo

Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP

Soal Remisi Setya Novanto, KPK: Itu Kewenangan Lembaga Lain

Iwakum Sesalkan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI di Markas Polri

Iwakum Desak Proses Hukum Anggota Satpol PP yang Pukul Wartawan di Ternate
