Menteri Sosial Dorong Keterwakilan Perempuan di DPR
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyampaikan materi saat mengisi kuliah umum di Unair, Surabaya. (ANTARA FOTO/Moch Asim)
MerahPutih.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendorong keterwakilan minimal 30 persen perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat pusat maupun daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
"Ini mumpung momennya bertepatan dengan Hari Ibu, tanggal 22 Desember, saya gelorakan lagi keterwakilan perempuan di DPR RI maupun tingkat I dan II di daerah agar memenuhi kuota minimal 30 persen," kata Khofifah saat menghadiri kegiatan yang digelar oleh Gerakan Perempuan Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (GP MKGR) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/12).
GP MKGR merupakan sayap organisasi politik Partai Golkar sehingga Khofifah berharap segenap anggota GP MKGR dapat mengupayakan keterwakilan minimal 30 persen perempuan bagi Partai Golkar di DPR RI, maupun DPRD tingkat I dan II.
"Tak hanya di Partai Golkar, melalui momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember ini, saya mendorong keterwakilan 30 persen perempuan di seluruh partai politik," ujarnya.
Khofifah menjelaskan, kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan di DPR, DPRD tingkat I, dan II, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah affirmative action yang telah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Selain itu, affirmative action keterwakilan minimal 30 persen perempuan di DPR, DPD, dan DPRD juga dipertegas dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Namun, sudah tiga kali pemilu sejak diberlakukannya UU tersebut, lanjut Khofifah, kuota keterwakilan minimal 30 persen perempuan di DPR, DPD, dan DPRD sampai sekarang tidak pernah terpenuhi.
"Sudah tiga kali Pemilu, yaitu 2004, 2009 dan 2014, affirmative action 30 persen perempuan belum terpenuhi. Saya harap pada Pemilu 2019 mendatang bisa terpenuhi," katanya.
Pemilu 2019, kata Khofifah, akan berlangsung bulan Juli. "Artinya masih ada waktu 6 bulan lagi dari sekarang untuk kembali menggelorakan keterwakilan minimal 30 persen perempuan di DPR , DPD, dan DPRD tingkat I dan II," ujarnya.
Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama itu menilai gelora mengupayakan keterwakilan minimal 30 persen perempuan di DPR, DPD, dan DPRD tidak segencar seperti ketika awal mula UU terkait affirmative action ini diterbitkan. "Makanya harus digelorakan lagi mulai dari sekarang," ucapnya. (*)
Bagikan
Berita Terkait
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros