Menpan RB Punya Dasar Hukum Tindak ASN Penerima Bansos

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 19 November 2021
Menpan RB Punya Dasar Hukum Tindak ASN Penerima Bansos

Menpan RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Penyaluran penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah ternyata masih banyak yang salah sasaran. Data terbaru Kementerian Sosial menemukan 31 ribu lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menerima bansos.

Profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya. Bahkan, masih masih ada warga yang tinggal di kawasan elit Menteng, Jakarta Pusat, tercatat sebagai penerima bansos COVID-19.

Baca Juga:

31 Ribu Lebih ASN Terima Bansos, Ada Juga Warga yang Tinggal di Menteng

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) angkat suara atas temua puluhan ribu ASN yang ikut terdaftar sebagai penerima bansos COVID-19. Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan ASN yang terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerima bantuan sosial akan mendapat sanksi disiplin dan harus mengembalikan uang bantuan tersebut.

“Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” kata Tjahjo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (19/11).

bansos covid dki
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Twitter/@aniesbaswedan

Tjahjo mengatakan sanksi disiplin yang dapat diberlakukan bagi ASN penerima bansos didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.

Kemenpan RB juga meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk melakukan penyelidikan dengan lengkap terhadap ASN yang terbukti menerima bansos, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Baca Juga:

Jawa Jadi Kunci Penurunan Kemiskinan di Indonesia

“Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Meskipun tidak diatur secara spesifik, lanjut Tjahjo, pada dasarnya ASN tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial. “Pada dasarnya ASN merupakan pegawai Pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, gaji dan tunjangan dari negara,” ungkap politikus PDIP itu.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengungkapkan terdapat puluhan ribu ASN diduga menerima bansos PKH dan BPNT. Dari data tersebut tercatat 28.965 orang di antaranya merupakan PNS yang masih aktif dan sisanya adalah pensiunan. Mensos menegaskan ASN tidak memiliki hak untuk menerima bansos karena tidak sesuai dengan kriteria Kemensos, yakni memiliki pekerjaan tetap. (Knu)

Baca Juga:

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Didakwa Atur Proyek Bansos COVID-19

#COVID-19 #Korupsi Bansos #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos Rp 200 M, 4 Orang Dicekal
KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos Rp 200 M, 4 Orang Dicekal
Indonesia
KPK Buka Sprindik Baru Korupsi Penyaluran Bansos Kemensos, Sudah Ada Tersangka
Kasus korupsi baru ini merupakan pengembangan dari perkara bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Buka Sprindik Baru Korupsi Penyaluran Bansos Kemensos, Sudah Ada Tersangka
Indonesia
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Komisi E akan mengawal hal ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
KPK Periksa 3 Dirut Swasta Terkait Bansos Presiden Era COVID, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 125 M
KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di Kemensos tahun 2020 pada 26 Juni 2024 lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
KPK Periksa 3 Dirut Swasta Terkait Bansos Presiden Era COVID, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 125 M
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Seorang pegawai Kementerian Agama ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Indonesia
Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental
Hasil ini menjadi sinyal penting perlunya konsultasi lebih lanjut dengan tenaga profesional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 21 Juli 2025
Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental
Indonesia
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Program ini mengajak peserta untuk berjalan kaki 7.500 langkah setiap hari selama 21 hari
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Juli 2025
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Bagikan