Menkopolhukam Jelaskan Nama Soeharto Tak Ada dalam Keppres Soal Kedaulatan Negara


Presiden ke-2 Republik Indonesia H.M. Soeharto. ANTARA FOTO
MerahPutih.com - Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara menjadi sorotan karena tidak mencantumkan nama Presiden Soeharto.
Beleid tersebut mengatur penetapan Hari Penegakan Kedaulatan pada 1 Maret, merujuk pada peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang dikenal publik turut melibatkan sosok Soeharto.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan soal Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang tak mencantumkan nama Presiden RI Kedua Soeharto.
Baca Juga:
Peristiwa Desa Wadas, Demokrat Ungkit Kasus Kedung Ombo Era Soeharto
Menurut Mahfud, Keppres itu bukan buku sejarah, sehingga harus mencantumkan nama pihak-pihak yang terlibat dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.
Namun, ia memastikan nama Soeharto tetap ada dalam sejarah peristiwa tersebut.
"Ini adalah keputusan presiden tentang titik krusial terjadinya peristiwa, yaitu hari yang sangat penting," kata Mahfud dalam keterangan video, Jumat (4/3).
Mahfud menjelaskan, dalam Keppres itu hanya menyebutkan tokoh-tokoh yang berperan sebagai penggagas dan penggerak Serangan Umum 1 Maret 1949, yakni Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, Menteri Pertahanan Sri Sultan Hamengku Buwono IX, dan Panglima Jenderal Besar Soedirman.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, nama Soeharto dan tokoh-tokoh lain yang terlibat dalam sejarah itu memang tidak dicantumkan.
Ia mengatakan, hal ini serupa dengan teks Proklamasi Kemerdekaan yang ditandatangani Soekarno-Hatta.
"Kalau disebut semua namanya sejarah. Kalau misalnya dalam Serangan Umum 1 Maret disebut semua tanggal sekian, persiapan dari sini lalu ada pesawat lewat, belok kiri, kanan, itu sejarah," tuturnya .
Baca Juga:
Masih Ada Patung Soeharto di Rumah Dinas Gibran
Mahfud juga menegaskan bahwa jejak sejarah keterlibatan Soeharto dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 tidak hilang meski tak dicantumkan dalam Keppres.
Pasalnya, nama Soeharto dan tokoh-tokoh lain yang terlihat tetap ada dalam buku naskah akademik.
"Jejak sejarah tidak hilang dan ditulis dalam buku ini. Bahkan pernah dalam satu halaman itu nama Pak Harto ditulis dua kali, jadi tidak hilang jejak sejarahnya," jelas Mahfud.
Dikutip dari salinan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022, pada bagian konsiderans huruf c disebutkan bahwa Keppres 2/2022 dibuat dengan menimbang peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.
Dalam poin tersebut, disebutkan bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Poin tersebut juga menyebutkan bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan laskar-laskar. (Knu)
Baca Juga:
Patung Soeharto Hingga Sarwo Edhi Lenyap, Kostrad: Permintaan Nasution
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Rapat Komisi X DPR Ricuh, Koalisi Sipil Tolak Pemutihan Sejarah dan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Tolak Usulan Gelar Pahlawan Soeharto, Aktivis 98 Tegaskan Demokrasi Tidak Lahir Gratis

Pro-Kontra Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Wamensos: Masih Dikaji TP2GP

Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim

Pesan Usman Hamid di Perayaan 70 Tahun Konferensi Asia-Afrika, Ingatkan Soal Soekarno dan Soeharto

Wacana Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Setara Institute: Tak Memenuhi Syarat!

Polemik Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Setara Institute Khawatir soal Kebangkitan Orba

Rencana Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Tuai Polemik, Mensos: Wajar, Manusia Punya Kekurangan dan Kelebihan
