Menkominfo Ajak Masyarakat Tidak Menyebarkan Video Aksi Teroris di Mabes Polri

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 01 April 2021
Menkominfo Ajak Masyarakat Tidak Menyebarkan Video Aksi Teroris di Mabes Polri

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berkunjung ke Monumen Pers Nasional, Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/4). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyayangkan maraknya video dan foto terkait kasus terorisme terutama penyerangan di Mabes Polri, Rabu (31/3).

Menurutnya, penyebaran video dan foto kasus terorisme tersebut tidak sesuai persyaratan etis.

Baca Juga

Warga Diimbau tidak Kucilkan Keluarga Terduga Teroris ZA

"Saya mengajak pada masyarakat bisa memilah dan memilih informasi sebelum meneruskannya pada orang lain," ujar Johnny melakukan kunjungan kerja di Monumen Pers Nasional, Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/4).

Dikatakannya, menyebarluaskan video dan foto yang tidak etis tersebut dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Atas dasar tersebut masyarakat harus berhati-hati.

"Jangan sebar foto dan video yang tidak sesuai persyaratan etis dan UU ITE. Saya berharap sekali pada masyarakat lebih cerdas untuk memilih dan memilah agar tidak menyebarluaskan foto dan gambar terorisme," katanya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berkunjung ke Monumen Pers Nasional, Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/4). (MP/Ismail)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berkunjung ke Monumen Pers Nasional, Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/4). (MP/Ismail)

Ia menegaskan saat ini aparat penegak hukum sedang bekerja menangani kasus terorisme. Kominfo dan masyarakat mempercayakan penanganan kasus terorisme pada aparat penegak hukum.

"Cara cegahnya harus mulai dari diri masing-masing. Marilah manfaatkan teknologi untuk kepentingan baik orang banyak," tutur dia

Disinggung terkait sanksi, lanjut Johnny, pihaknya menyerahkan pada aturan UU ITE dan KUHP. Hal tersebut berkaitan dengan ranah aparat penegak hukum.

"Ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri dan Kominfo untuk melakukan monitoring ruang digital. Jadi jangan asal sembarangan menyebar foto dan video terkait terorisme," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Penyerangan Terduga Teroris di Mabes Polri Diungkap Secara Transparan

#Johnny G Plate
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Ajukan Banding
Johnny G Plate mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
Zulfikar Sy - Rabu, 08 November 2023
Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Ajukan Banding
Indonesia
Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11).
Andika Pratama - Rabu, 08 November 2023
Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara
Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara terhadap Johnny Plate.
Andika Pratama - Rabu, 25 Oktober 2023
Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara
Indonesia
Nasdem Jamin Tetap Setia pada Jokowi Meski Kadernya Tinggal Satu di Kabinet
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan bahwa Nasdem tetap mendukung Presiden hingga akhir jabatannya meski dua menteri dari Nasdem yang sebelumnya masuk Kabinet Indonesia Maju terjerat kasus dugaan korupsi.
Mula Akmal - Minggu, 15 Oktober 2023
Nasdem Jamin Tetap Setia pada Jokowi Meski Kadernya Tinggal Satu di Kabinet
Indonesia
Hadiri Sidang Kasus BTS, Menpora Dito: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum
Dito akan bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan mantan tenaga ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.
Mula Akmal - Rabu, 11 Oktober 2023
Hadiri Sidang Kasus BTS, Menpora Dito: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum
Indonesia
Sekjen Kominfo Jadi Saksi di Persidangan Kasus Johnny G Plate
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mira Tayyina Msee, bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G tahun 2020-2022, hari ini.
Mula Akmal - Selasa, 25 Juli 2023
Sekjen Kominfo Jadi Saksi di Persidangan Kasus Johnny G Plate
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Mula Akmal - Selasa, 18 Juli 2023
Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate
Indonesia
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate
"Argumentasi hukum penasihat hukum sebagaimana alasan keberatan di atas adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum," kata jaksa
Andika Pratama - Selasa, 11 Juli 2023
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate
Indonesia
Kejagung Bantah Hilangkan Sejumlah Nama Politisi di Surat Dakwaan Kasus Korupsi BTS
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menegaskan nuntut umum di pengadilan sesuai fakta yang digali oleh penyidik, bukan berdasarkan rumor.surat dakwaan perkara kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo yang dibacakan jaksa pe
Mula Akmal - Senin, 10 Juli 2023
Kejagung Bantah Hilangkan Sejumlah Nama Politisi di Surat Dakwaan Kasus Korupsi BTS
Indonesia
Bantah Seret Nama Jokowi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Johnny G Plate
Kuasa Hukum Johnny G Plate, Achmad Kholidin memberikan klarifikasi terhadap framing yang menyebutkan Johnny Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melempar tanggung jawab kasus korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Jokowi.
Mula Akmal - Rabu, 05 Juli 2023
Bantah Seret Nama Jokowi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Johnny G Plate
Bagikan