Menhub Ungkap Strategi Stabilkan Harga Tiket Pesawat
Calon penumpang memperlihatkan tiket sebelum menaiki pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
MerahPutih.com - Lonjakan harga tiket pesawat langsung mendapatkan respons dari Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah strategi untuk menstabilkan harga tiket pesawat sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8).
Baca Juga
Jokowi Perintahkan Menteri Segera Kendalikan Harga Tiket Pesawat
“Kami telah dan akan membahasnya lebih detail dan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan pemerintah daerah. Kami pun telah berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung konektivitas dengan turut membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, memberikan subsidi dan insentif lainnya," ujar Menhub Budi di Jakarta, Kamis (18/8).
Budi mengungkapkan, di beberapa daerah tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50 persen atau bahkan kurang dari itu. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah didorong untuk turut memberikan subsidi dan juga turut memasarkan, agar okupansi penumpang pesawat meningkat.
“Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian,” ujarnya.
Baca Juga
Menhub Budi menuturkan harga avtur memang mengakibatkan harga tiket naik, tetapi ada strategi pengelolaan yang harus dikoordinasikan secara detail sehingga harga tiket bisa tetap terkendali dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang terlalu tinggi.
Menurutnya, sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, di antaranya yaitu menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.0 atau nol persen terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.
Selain itu, Kemenhub juga telah meminta kepada Kementerian Keuangan untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur). (*)
Baca Juga
Tambahan Modal Bagi Garuda Cair, Harga Tiket Pesawat Diharapkan Turun
Bagikan
Berita Terkait
Kronologis Pesawat Patroli KKP Hilang Kontak di Maros, Sempat Terdeteksi Keluar Jalur
Kemenhub Luruskan Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros Bawa 10 Orang: 7 Kru dan 3 Penumpang
Relawan Medis ke Aceh Transit Malaysia, DPR Soroti Mahalnya Harga Tiket Pesawat Domestik
Wisatawan ke Bali Cuma Naik 3 Persen, Pemerintahkan Salahkan Cuaca Ekstrem
Cuaca Ekstrem Berdampak pada Penumpukan Kendaraan di Pelabuhan Merak
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Kuota Mudik Gratis Nataru 33 Ribu Penumpang, Daftar di Link Ini
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
Legislator Gerindra: Kemenhub Harus Lebih Serius Perhatikan Pembangunan Jalur Kereta Api Luar Jawa
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora