Harga Tiket Garuda Indonesia Tidak Akan Naik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 13 Agustus 2022
Harga Tiket Garuda Indonesia Tidak Akan Naik

Pesawat Garuda Indonesia saat mendarat membawa para jamaah haji Embarkasi Banjarmasin di Bandara Syamsuddin Noor.(Antara/Kemenag Kalsel)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam surat keputusan tersebut, maskapai bisa menaikkan biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15 persen dari tarif batas atas, dan 25 persen untuk pesawat udara jenis propeller.

Garuda Indonesia menyatakan, tidak akan menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik kendati Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur maskapai penerbangan dapat menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dikarenakan kenaikan harga bahan bakar.

Baca Juga:

Garuda Indonesia Yakin Mayoritas Kreditur Terima Proposal Perdamaian

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan, telah mengulas dan mempertimbangkan untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat melihat tren harga avtur yang mulai menurun.

"Sekarang kita lagi review, ini kelihatannya harga avtur menurun. Kan tidak adil dong harga avtur menurun, Garuda naikkan karena ada aturan Menteri Perhubungan," kata Irfan di Jakarta, Jumat (12/8), seperti dikutip Antara.

Irfan menegaskan, Garuda Indonesia berpihak kepada penumpang untuk tidak menaikkan harga tiket.

Dia menjelaskan bahwa harga tiket Garuda Indonesia sudah lebih tinggi dibandingkan dengan maskapai lain, sehingga tidak efektif apabila menaikkan lagi harga tiket yang sudah ada.

Baca Juga:

BPKP: PKPU Berjalan Baik, Garuda Indonesia Tidak Dipailitkan

Sebelumnya, biaya tambahan pesawat tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan sebelumnya, biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas, dan untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas. (*)

Baca Juga:

Garuda Indonesia Minta Penundaan Voting PKPU

#Garuda Indonesia #Tiket Pesawat
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Lion Group Janji Ikutin Aturan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Yang Dikeluarkan Pemerintah
Pembahasan teknis mengenai kebijakan tarif akan terus dikomunikasikan secara intensif dengan pemerintah dan pemangku kepentingan guna menghasilkan keputusan yang mendukung industri
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Lion Group Janji Ikutin Aturan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Yang Dikeluarkan Pemerintah
Indonesia
Pertamina Turunkan Harga Avtur Per 1 Juni 2026, Harga Tiket Pesawat Mulai Turun?
Perhitungannya mengacu pada rata-rata (average) harga publikasi internasional dalam satu periode dengan referensi utama Mean of Platts Singapore (MOPS) Kerosene/Jet sebagai benchmark kawasan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Pertamina Turunkan Harga Avtur Per 1 Juni 2026, Harga Tiket Pesawat Mulai Turun?
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
AHY menegaskan lonjakan harga tiket pesawat akibat kenaikan harga minyak dunia harus tetap dalam batas kewajaran. P
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Kemenhub Segera Berlakukan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
Harga tiket pesawat berpotensi naik akibat melonjaknya avtur. Maskapai penerbangan pun diperbolehkan mengenakan biaya tambahan hingga 50 persen.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Kemenhub Segera Berlakukan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Komisi VII DPR meminta pemerintah mengeluarkan batas harga tiket pesawat. Hal itu demi melindungi industri pariwisata akibat kenaikan harga avtur.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Indonesia
Avtur Naik, Maskapai Tidak Boleh Naikkan Harga Tiket Pesawat Melebihi 13 Persen
Pemerintah berupaya memastikan perjalanan dalam negeri tetap berjalan guna menjaga keberlangsungan industri pariwisata dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
Avtur Naik, Maskapai Tidak Boleh Naikkan Harga Tiket Pesawat Melebihi 13 Persen
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Naik, DPR Ingatkan Jangan Bebani Rakyat
Komisi VI DPR menanggapi keputusan pemerintah untuk menaikkan harga tiket. Kebijakan itu harus diawasi agar tak membebani masyarakat.
Soffi Amira - Rabu, 08 April 2026
Harga Tiket Pesawat Naik, DPR Ingatkan Jangan Bebani Rakyat
Indonesia
DPR Minta Kenaikan Harga Tiket Pesawat Diawasi Ketat di Tengah Krisis Avtur
Krisis avtur memicu kenaikan harga tiket pesawat. DPR pun meminta pemerintah untuk mengawasi ketat kenaikan tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 08 April 2026
DPR Minta Kenaikan Harga Tiket Pesawat Diawasi Ketat di Tengah Krisis Avtur
Indonesia
Harga Avtur Naik, Pemerintah Nolkan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat
Pemerintah nolkan bea masuk suku cadang pesawat untuk tekan biaya maskapai akibat kenaikan harga avtur. Tiket pesawat dijaga tetap terjangkau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
Harga Avtur Naik, Pemerintah Nolkan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat
Indonesia
Alasan Harga Tiket Pesawat Naik, Fuel Surcharge Jadi 38 Persen
kebijakan penyesuaian tarif tiket pesawat merupakan langkah yang terukur dan tidak dapat dihindari, seiring dengan tekanan global yang semakin meningkat terhadap industri penerbangan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 April 2026
Alasan Harga Tiket Pesawat Naik, Fuel Surcharge Jadi 38 Persen
Bagikan