Harga Tiket Garuda Indonesia Tidak Akan Naik
Pesawat Garuda Indonesia saat mendarat membawa para jamaah haji Embarkasi Banjarmasin di Bandara Syamsuddin Noor.(Antara/Kemenag Kalsel)
MerahPutih.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam surat keputusan tersebut, maskapai bisa menaikkan biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15 persen dari tarif batas atas, dan 25 persen untuk pesawat udara jenis propeller.
Garuda Indonesia menyatakan, tidak akan menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik kendati Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur maskapai penerbangan dapat menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dikarenakan kenaikan harga bahan bakar.
Baca Juga:
Garuda Indonesia Yakin Mayoritas Kreditur Terima Proposal Perdamaian
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan, telah mengulas dan mempertimbangkan untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat melihat tren harga avtur yang mulai menurun.
"Sekarang kita lagi review, ini kelihatannya harga avtur menurun. Kan tidak adil dong harga avtur menurun, Garuda naikkan karena ada aturan Menteri Perhubungan," kata Irfan di Jakarta, Jumat (12/8), seperti dikutip Antara.
Irfan menegaskan, Garuda Indonesia berpihak kepada penumpang untuk tidak menaikkan harga tiket.
Dia menjelaskan bahwa harga tiket Garuda Indonesia sudah lebih tinggi dibandingkan dengan maskapai lain, sehingga tidak efektif apabila menaikkan lagi harga tiket yang sudah ada.
Baca Juga:
BPKP: PKPU Berjalan Baik, Garuda Indonesia Tidak Dipailitkan
Sebelumnya, biaya tambahan pesawat tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan sebelumnya, biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas, dan untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas. (*)
Baca Juga:
Garuda Indonesia Minta Penundaan Voting PKPU
Bagikan
Berita Terkait
Gerbong MRT dan Pesawat Baru Garuda Jadi Pendorong Investasi Dalam Negeri di Triwulan III 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Alasan Danantara Ganti Dirut dan Direksi Garuda Indonesia, Masukan 2 Ekspatriat Dari Maskapai Asing
Teman Dekat Presiden Prabowo Glenny H Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia Gantikan Wamildan Tsani
Danantara akan Suntik Dana Rp 30 Triliun untuk Garuda Indonesia, Ekonom: Langkah Tak Inovatif, Hanya Bakar Duit
Garuda Operasikan 70 Rute Penerbangan Dengan Tingkat Keterisian 78 Persen, Knock Off Rute Tidak Menguntungkan
Pembelian 50 Pesawat Boeing Oleh Garuda Masih Tahap Negosiasi, Belum Capai Kesepakatan
Garuda Indonesia Borong 50 Pesawat Boeing yang Dianggap Punya Reputasi Buruk, Ekonom: Apakah ini Tanda Menuju Krisis?
Ketepatan Waktu Penerbangan Haji pada 2025 Capai 96,2 Persen atau Naik dari Tahun Sebelumnya, Menurut Garuda Indonesia
DPR Desak Garuda Minta Maaf Terbuka Usai Kasus iPhone Hilang