BPKP: PKPU Berjalan Baik, Garuda Indonesia Tidak Dipailitkan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juni 2022
BPKP: PKPU Berjalan Baik, Garuda Indonesia Tidak Dipailitkan

Garuda Indonesia. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perusahaan Maskapai BUMN Garuda Indonesia, telah diperpanjang sebanyak tiga kali.

Pada bulan ini, akan diputuskan bagaimana negosiasi yang dilakukan oleh Garuda, terutama yang paling besar dengan perusahaan leasing atau lessor pesawat.

Baca Juga:

Garuda Indonesia Minta Penundaan Voting PKPU

Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Akuntan Negara Sally Salamah mengungkapkan, pihaknya diminta PT Garuda Indonesia (Persero) untuk mengawasi program restrukturisasi utang yang saat ini berlangsung.

Saat ini, Garuda memiliki utang kepada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait, seperti dengan PT Pertamina, PT Angkasa Pura, termasuk pada beberapa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Cukup besarnya utang Garuda kepada berbagai BUMN menjadi kekhawatiran apakah program restrukturisasi dalam mengubah utang ke bentuk yang lain seperti obligasi dan lainnya sesuai atau tidak dengan Governance, Risk and Compliance (GRC). Ini terus kami kawal," kata Sally dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (15/6).

Dirinya membeberkan, pengawalan BPKP antara lain dilakukan ketika terdapat kemungkinan penghapusan utang yang nantinya akan menyebabkan kerugian negara atau tidak.

Ia menegaskan, pihaknya bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) bersama-sama melakukan pengawalan.

Selain itu, BPKP turut melakukan kajian ulang terkait mitigasi risiko yang sudah dilakukan Pertamina atau BUMN lainnya sebagai pemberi utang kepada Garuda.

"Memang proses PKPU ini bisa berjalan dengan baik, kalau tidak tentunya akan dipailitkan," jelasnya dikutip dari Antara. (*)

Baca Juga:

Garuda Indonesia Butuh Investor Strategis

#BUMN #Utang BUMN #Kinerja BUMN #Garuda Indonesia #Utang Garuda Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
Gerbong MRT dan Pesawat Baru Garuda Jadi Pendorong Investasi Dalam Negeri di Triwulan III 2025
Untuk PMDN di triwulan III meningkat Rp 73,4 triliun dibanding periode yang sama secara tahunan (year on year/YoY) yang sebesar Rp 198,8 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Gerbong MRT dan Pesawat Baru Garuda Jadi Pendorong Investasi Dalam Negeri di Triwulan III 2025
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Bagikan