BPKP: PKPU Berjalan Baik, Garuda Indonesia Tidak Dipailitkan
Garuda Indonesia. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perusahaan Maskapai BUMN Garuda Indonesia, telah diperpanjang sebanyak tiga kali.
Pada bulan ini, akan diputuskan bagaimana negosiasi yang dilakukan oleh Garuda, terutama yang paling besar dengan perusahaan leasing atau lessor pesawat.
Baca Juga:
Garuda Indonesia Minta Penundaan Voting PKPU
Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Akuntan Negara Sally Salamah mengungkapkan, pihaknya diminta PT Garuda Indonesia (Persero) untuk mengawasi program restrukturisasi utang yang saat ini berlangsung.
Saat ini, Garuda memiliki utang kepada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait, seperti dengan PT Pertamina, PT Angkasa Pura, termasuk pada beberapa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Cukup besarnya utang Garuda kepada berbagai BUMN menjadi kekhawatiran apakah program restrukturisasi dalam mengubah utang ke bentuk yang lain seperti obligasi dan lainnya sesuai atau tidak dengan Governance, Risk and Compliance (GRC). Ini terus kami kawal," kata Sally dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (15/6).
Dirinya membeberkan, pengawalan BPKP antara lain dilakukan ketika terdapat kemungkinan penghapusan utang yang nantinya akan menyebabkan kerugian negara atau tidak.
Ia menegaskan, pihaknya bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) bersama-sama melakukan pengawalan.
Selain itu, BPKP turut melakukan kajian ulang terkait mitigasi risiko yang sudah dilakukan Pertamina atau BUMN lainnya sebagai pemberi utang kepada Garuda.
"Memang proses PKPU ini bisa berjalan dengan baik, kalau tidak tentunya akan dipailitkan," jelasnya dikutip dari Antara. (*)
Baca Juga:
Garuda Indonesia Butuh Investor Strategis
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Gerbong MRT dan Pesawat Baru Garuda Jadi Pendorong Investasi Dalam Negeri di Triwulan III 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara