Menhan Sjafrie Bantah Orde Baru Hidup Lagi akibat UU TNI
DPR sahkan RUU TNI menjadi UU TNI. Foto: MerahPutih.com/Didik
MerahPutih.com - Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, membantah Orde Baru akan hidup lagi setelah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi undang-undang.
Sjafrie menegaskan, bahwa UU TNI hadir untuk memperkuat TNI tanpa mengorbankan supremasi sipil.
"Nggak ada, Orde Baru kita nggak pake lagi, sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat kepada demokrasi dan supremasi sipil," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Baca juga:
Massa Gelar Demo Tolak RUU TNI, Menhan Sjafrie: Kita Ajak Semuanya untuk Bersatu
Sjafrie juga menepis anggapan yang menilai revisi UU TNI dibahas tanpa menghargai prinsip keterbukaan. Menurutnya, revisi UU TNI lahir lewat serangkaian proses panjang.
"Nggak ada seperti itu, sudah melalui proses," ujarnya.
Selain itu, Sjafrie menepis adanya permintaan khusus Presiden Prabowo Subianto mengenai revisi UU TNI. Hal itu mengingat Prabowo merupakan purnawirawan Jenderal.
"Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat, tidak ada permintaan presiden," ucap kawan Prabowo sejak Akademi Militer itu. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif