Mengira Tewas Kecelakaan, Suami Korban Dibakar di Mobil Minta Pelaku Dihukum Mati


Suami Yulia (42), Achmad Yani korban pembunuhan berencana meminta pelaku dihukum mati, Jumat (23/10). (Ismail/Jawa Tengah)
MerahPutih.com - Suami Yulia (42), Achmad Yani mengapresiasi Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo yang telah menangkap Eko Praseto (30) sebagai pelaku pembunuhan berencana istrinya.
"Kami tahunya dia (Yulia) awalnya meninggal terbakar di dalam mobil akibat kecelakaan. Ternyata istri saya nyawanya dihabisi," ujar Yani saat ditemui Merahputih.com di Mapolresta Suloharjo, Jumat (23/10).
Ia mengaku bersyukur pelaku pembunuhan ditangkap dalam waktu singkat setelah ditemukan jenazah (Yulia) terbakar di dalam mobil. Ia tidak menyangka pelaku tega mengambil paksa nyawa istri tercintanya.
Baca Juga:
Temuan Mayat Perempuan Dibakar di Mobil, Pelaku Nekat karena Ditagih Utang Rp100 juta
"Kami dari keluarga mengapresiasi kerja kepolisian yang berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap istri saya," kata dia.
Pria yang menjadi dokter di RSUD Kabupaten Wonogiri itu berharap pelaku pembunuhan diberikan hukiman mati sebagai balasan telah menghilanglan nyawa istrinya.
"Keluarga berharap pelaku bisa dihukum seberat beratnya karena sudah mengambil nyawa dengan sengaja. Kalau saya pribadi terus terang tidak terima. Saya meminta pelaku dihukum mati," pungkas Yani.

Diberitakan sebelumnya, sosok mayat perempuan ditemukan di dalam mobil saat kondisi mobil Xenia AD 5126 EA terbakar habis, Selasa (20/10) malam pukul 22.30 WIB.
Peristiwa terjadi di Dukuh Cendana, Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kecamatan Sukoharjo, Jawa Tengah. Hasil penyidikan, korban diketahui bernama Yulia (42) warga Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Kapolres Sukoharjo: Mayat Perempuan Terbakar di Dalam Mobil Korban Pembunuhan
Yulia diketahui menjadi korban pembunuhan berencana dengan tersangka sesama rekan bisnis peternakan ayam, Eko Prasetyo. Pelaku nekat menghabisi korban karena punya utang Rp145 juta.
Pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pasal 365 tentang perampokan atau pencurian dengan kekerasan dengan acamana seumur hidup dan atau mati. Dan pasal 187 tentang sengaja menimbulkan pembakaran dengan acaman pidana penjara seumur hidup. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat Perempuan Terbakar di Dalam Mobil
Bagikan
Berita Terkait
Diduga Merusuh, Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam 4 Hari, 46 Ditetapkan sebagai Tersangka

RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka

Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan

Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi

Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran dan Anak Punk

Skandal Pembunuhan Jurnalis: Sperma di Tubuh Korban Jadi Bom Waktu Ungkap Rudapaksa Oknum TNI AL

Tragedi Rest Area KM45: Seluruhnya Dipecat dari Kedinasan, Dua Oknum TNI AL Dihukum Seumur Hidup

Polda Jateng Ungkap Takaran Minyakita Disunat di Karanganyar, 8 Orang Diperiksa

Bercak Darah Hingga Gayung Oranye Jadi Barang Bukti Pembunuhan Ibu-Anak dalam Toren di Tambora

Pembunuh Ibu-Anak dalam Toren Tambora Jadi Gembel Saat Ditangkap di Banyumas
