Mengira Tewas Kecelakaan, Suami Korban Dibakar di Mobil Minta Pelaku Dihukum Mati
Suami Yulia (42), Achmad Yani korban pembunuhan berencana meminta pelaku dihukum mati, Jumat (23/10). (Ismail/Jawa Tengah)
MerahPutih.com - Suami Yulia (42), Achmad Yani mengapresiasi Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo yang telah menangkap Eko Praseto (30) sebagai pelaku pembunuhan berencana istrinya.
"Kami tahunya dia (Yulia) awalnya meninggal terbakar di dalam mobil akibat kecelakaan. Ternyata istri saya nyawanya dihabisi," ujar Yani saat ditemui Merahputih.com di Mapolresta Suloharjo, Jumat (23/10).
Ia mengaku bersyukur pelaku pembunuhan ditangkap dalam waktu singkat setelah ditemukan jenazah (Yulia) terbakar di dalam mobil. Ia tidak menyangka pelaku tega mengambil paksa nyawa istri tercintanya.
Baca Juga:
Temuan Mayat Perempuan Dibakar di Mobil, Pelaku Nekat karena Ditagih Utang Rp100 juta
"Kami dari keluarga mengapresiasi kerja kepolisian yang berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap istri saya," kata dia.
Pria yang menjadi dokter di RSUD Kabupaten Wonogiri itu berharap pelaku pembunuhan diberikan hukiman mati sebagai balasan telah menghilanglan nyawa istrinya.
"Keluarga berharap pelaku bisa dihukum seberat beratnya karena sudah mengambil nyawa dengan sengaja. Kalau saya pribadi terus terang tidak terima. Saya meminta pelaku dihukum mati," pungkas Yani.
Diberitakan sebelumnya, sosok mayat perempuan ditemukan di dalam mobil saat kondisi mobil Xenia AD 5126 EA terbakar habis, Selasa (20/10) malam pukul 22.30 WIB.
Peristiwa terjadi di Dukuh Cendana, Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kecamatan Sukoharjo, Jawa Tengah. Hasil penyidikan, korban diketahui bernama Yulia (42) warga Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Kapolres Sukoharjo: Mayat Perempuan Terbakar di Dalam Mobil Korban Pembunuhan
Yulia diketahui menjadi korban pembunuhan berencana dengan tersangka sesama rekan bisnis peternakan ayam, Eko Prasetyo. Pelaku nekat menghabisi korban karena punya utang Rp145 juta.
Pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pasal 365 tentang perampokan atau pencurian dengan kekerasan dengan acamana seumur hidup dan atau mati. Dan pasal 187 tentang sengaja menimbulkan pembakaran dengan acaman pidana penjara seumur hidup. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat Perempuan Terbakar di Dalam Mobil
Bagikan
Berita Terkait
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Sakit Hati Diludahi Motif Pembunuhan Sadis Desa Bunder, Pisau Pelaku Ditemukan di Pasar Kemis
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Diduga Merusuh, Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam 4 Hari, 46 Ditetapkan sebagai Tersangka
RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka