Mendagri Ungkap Ganjalan yang Sulitkan Pemerintah Perpanjang Izin FPI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 28 November 2019
Mendagri Ungkap Ganjalan yang Sulitkan Pemerintah Perpanjang Izin FPI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (ANTARA/Boyke Watra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut salah satu ganjalan perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) adalah soal visi dan misi tertuang di dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

Tito mengatakan, syarat perpanjangan izin FPI terkait visi-misi ormas ini masih dikaji oleh Kementerian Agama (Kemenag), terlepas FPI sudah membuat surat mengenai kesetiaan terhadap negara dan Pancasila yang ditandatangani di atas materai.

Baca Juga:

Selain Setia Kepada Pancasila, Menag: FPI Janji Tak Langgar Hukum Lagi

"Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas materai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART (poin visi dan misi)," kata Tito dalam keterangannya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).

Logo FPI (Foto: Antara/Istimewa)
Logo FPI (Foto: Antara/Istimewa)

Visi dan misi FPI tersebut masih menjadi masalah karena menuliskan penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad.

"Ini yang sedang didalami lagi Kemenag karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," ucap Tito.

Tito menyatakan bahwa kalimat yang menyebutkan penerapan Islam kafah bagus secara teori teologi. Namun menurutnya, beberapa waktu lalu sempat muncul istilah yang disampaikan oleh FPI sendiri yang menyatakan NKRI bersyariah.

Menurutnya, pernyataan FPI tersebut pun menjadi pertanyaan apakah prinsip syariah yang disuarakan itu seperti yang diterapkan di Provinsi Aceh.

"Kata-kata mengenai penerapan Islam secara kafah ini teori teologinya bagus. Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh, apakah seperti itu?" ujar Tito.

Tito menganggap istilah khilafah merupakan sebuah kata yang sensitif. Menurutnya, bila hal tersebut berkaitan dengan sistem negara maka akan bertentangan dengan prinsip NKRI.

Menurut Tito, hal ini bisa memantik keinginan daerah-daerah untuk membuat peraturan daerah masing-masing sesuai dengan prinsip keagamaan mayoritas di daerah tersebut.

Manokwari, Papua, misalnya, bisa-bisa mengusulkan perda keagamaan. Begitu juga dengan Bali yang mayoritas masyarakatnya beragama Hindu.

Baca Juga:

Menko Polhukam Mahfud MD Beberkan Alasan Perpanjang Izin FPI

Tito mengatakan, tak ada masalah dengan pelaksanaan dakwah. Namun menyangkut penegakan hisbah, Tito mengatakan prinsip ini semacam amar makruf nahi mungkar atau perintah untuk mengajak atau menganjurkan hal-hal yang baik dan mencegah hal-hal yang buruk bagi masyarakat.

Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan keterangan seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara (Foto: antaranews)
Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan keterangan seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara (Foto: antaranews)

Dalam praktiknya, menurut Tito, hal ini sering berujung pada tindakan main hakim sendiri. Dia mencontohkan adanya sweeping atribut Natal, perusakan tempat hiburan, dan sebagainya.

"Ini perlu diklarifikasi karena bertentangan dengan sistem hukum Indonesia. Tidak boleh ormas melakukan penegkan hukum sendiri," kata dia.

Terakhir mengenai "pengamalan jihad". Tito mengatakan, kata jihad ini berbahaya jika dimaknai sebagai tindakan perang.

"Jangan sampai di grassroot bilang jihad perang, berarti boleh aksi amaliah, dalam bahasa kelompok situ. Kalau dalam pemahaman kita sehari-hari ya serangan teror," ujar Tito.

Maka dari itulah, ucapnya, Kementerian Agama akan mengkaji termasuk berdialog dengan FPI untuk mengklarifikasi isi AD/ART itu. Tito mengatakan, FPI sebelumnya juga sudah menandatangani surat di atas materai berisi pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI. (Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Jangan Terjebak Surat Pernyataan FPI di Atas Meterai 6000

#Tito Karnavian #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Kasus OTT yang menjerat bupati dari Golkar itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme Pilkada yang berlaku saat ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Sebelumnya Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS sempat umrah di tengah situasi bencana banjir dan tanah longsor di daerahnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Banyak mahasiswa asal Papua yang belajar di luar negeri belum menerima beasiswa dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan melalui LPDP.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Indonesia
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Dengan adanya pemangkasan TKD ini, setiap pemerintah daerah harus lebih efisien dalam mengelola APBD.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Indonesia
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri soroti masih banyak daerah yang mengalokasikan anggaran besar untuk rapat, perjalanan dinas, dan konsumsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Indonesia
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Mendagri mengingatkan agar pemda tidak mudah pesimis menghadapi kebijakan efisiensi fiskal ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Indonesia
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Pembagian tugas 3 Wamendagri dilakukan berdasarkan tiga zona waktu di Indonesia: barat, tengah, dan timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Bagikan