Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mendagri Ultimatum Kepala Daerah Relokasi Anggaran untuk COVID-19 dalam Sepekan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 03 April 2020
Mendagri Ultimatum Kepala Daerah Relokasi Anggaran untuk COVID-19 dalam Sepekan

Mendagri Tito Karnavian (Foto: Antara/Boyke Ledy Watra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kemendagri meminta pemerintah daerah segera melakukan perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.

Arahan mengenai refocusing ini telah ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diterbitkan pada 2 April 2020.

Baca Juga:

PSI Minta Pemprov DKI Transparan Soal Anggaran di Tengah Corona

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, refocusing itu harus sudah dilakukan paling lambat tujuh hari sejak diterbitkannya Instruksi Mendagri.

“Mendagri instruksikan selambat-lambatnya tujuh hari ke depan setelah instruksi ini diterbitkan diminta seluruh daerah segera melakukan recofusing dan realokasi sehingga kita pastikan daerah responsif terhadap masalah penanganan COVID-19 ini,” kata Bahtiar melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/4).

Menurut Bahtiar, jika refocusing dan realokasi tidak segera dilakukan, besar kemungkinan Kementerian Keuangan akan melakukan rasionalisasi dana transfer anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang berdampak pada pengurangan APBD itu sendiri.

"Selain itu, secara berjenjang Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) akan melaksanakan pemeriksaan, dan termasuk Itjen Kemendagri memastikan pemda telah melakukan recofusing dan menyiapkan dukungan APBD yang memadai untuk penanganan COVID-19 ” ucap Bahtiar.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar (Foto: Antara/Boyke Ledy Watra)
Kapuspen Kemendagri Bahtiar (Foto: Antara/Boyke Ledy Watra)

Bahtiar mengatakan, banyak pemda yang belum melaksanakan realokasi anggaran ini.

Padahal, sebelum Instruksi Mendagri diterbitkan, arahan mengenai realokasi sudah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Selain itu juga, berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan corona vorus disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah.

Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah, pemda diminta untuk melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran.

Realokasi anggaran ditujukan pada sejumlah hal, seperti penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, hingga penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net.

Baca Juga:

Pakar Mikroba UGM Pastikan Jenazah Pasien Corona Tak Sebarkan Penyakit

Sementara, KPK mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan pengadaan barang dan jasa dalam percepatan penanganan corona dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Pelaksanaan lelang misalnya, tetap berpegang pada konsep harga terbaik atau value for money, jangan sampai ada korupsi dan penyelewengan.

"Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam penanganan COVID-19, seperti pengadaan alat pelindung diri (APD), maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Penjelasan Firli merespons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar KPK turut mengawasi proses percepatan penanganan COVID-19

KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama Satgas di tingkat pusat dan daerah serta dengan stakeholders terkait lainnya.

KPK jug menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. (Knu)

Baca Juga:

Gugus Tugas COVID-19 Apresiasi Kades dan Lurah Isolasi Mandiri Warga

#Mendagri #Virus Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia
Mendagri, Tito Karnavian, Mendes PDT, Yandri Susanto dan Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy mengikuti Rapat dengan Baleg DPR di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia
Indonesia
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Tambahan dana tersebut terdiri atas Rp 1,65 triliun untuk Aceh; Rp 6,35 triliun untuk Sumatra Utara; dan Rp 2,63 triliun untuk Sumatra Barat.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Indonesia
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Mendagri memaparkan bahwa sektor transportasi menjadi penyumbang inflasi bulanan tertinggi pada periode ini.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Indonesia
Komisi II DPR Dukung Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Siaga saat Idul Fitri
Kebijakan tersebut penting untuk memastikan pelayanan publik dan stabilitas di daerah tetap terjaga. 

Dwi Astarini - Selasa, 10 Maret 2026
Komisi II DPR Dukung Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Siaga saat Idul Fitri
Indonesia
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Pembentukan Satgas Nasional tersebut menindaklanjuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah percepatan pemulihan wilayah terdampak.
Dwi Astarini - Minggu, 11 Januari 2026
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Tito meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Terutama bagi daerah yang rawan bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Indonesia
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mirwan MS selama menjalani pemberhentian sementara akan mengikuti masa magang pembinaan selama tiga bulan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Bagikan