Mendagri Tito Ungkap Faktor Tersulit dalam Upaya Menangkap Djoko Tjandra

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 01 Agustus 2020
Mendagri Tito Ungkap Faktor Tersulit dalam Upaya Menangkap Djoko Tjandra

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi keberhasilan Tim Polri yang berhasil menangkap Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih Bank Bali di Malaysia. Menurut Tito, keberhasilan jajaran Polri layak diapresiasi, sebab menangkap buronan di luar negeri itu tak gampang.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada Polri, Pak Kapolri dan jajarannya yang mampu untuk menembus hambatan-hambatan birokrasi maupun hambatan-hambatan hukum antar negara. Itu prestasi luar biasa," kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7).

Baca Juga

Djoko Tjandra Dicokok, DPR akan Pantau Kerja Polri dan Kejaksaan

Ia menjelaskan menangkap buronan di luar negeri bukan perkara mudah. Hal itu, karena harus mengatasi birokrasi antar negara, sekalipun ada perjanjian ekstradisi antar dua negara, misalnya antara Indonesia dan Malaysia.

"Ada unsur-unsur non hukum yang tidak mudah. Dengan keberhasilan yang ada, itu prestasi luar biasa bagi mereka," tutur Tito yang mantan Kapolri ini.

Mendagri Tito Karnavian

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sujud syukur atas penangkapan Djoko Tjandra. Pasalnya, Djoko Tjandra telah membuat malu penegak hukum Indonesia karena berhasil masuk Indonesia pada Juni lalu sebelumnya kembali buron. Padahal dia sebelumnya sudah buron 11 tahun.

Baca Juga

ICW Ingatkan Dugaan Keterlibatan Oknum dan Buronan Lain Usai Penangkapan Djoko Tjandra

"Saya langsung sujud syukur begitu apa mendapat kepastian berita itu, dari Malaysia. Tetapi saya tidak terlalu kaget karena saya tahu dia akan tertangkap itu sudah sejak tanggal 20 Juli yang lalu," kata Mahfud. (Knu)

#Djoko Tjandra #Tito Karnavian
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Hingga saat ini masih terjadi perbedaan pandangan di tingkat daerah mengenai kriteria Orang Asli Papua dalam UU Otsus Papua.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Indonesia
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Sebanyak 30 persen warga Papua belum memiliki hunian layak. Mendagri Tito Karnavian pun mengajak swasta untuk ikut turun tangan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Indonesia
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Indonesia
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Kayu hanyutan akibat banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar dimanfaatkan untuk hunian sementara hingga sumber PAD. Ini strategi pemerintah pascabencana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 April 2026
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Indonesia
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Mendagri Tito Karnavian resmi teken aturan WFH terbaru bagi ASN. Wajibkan aktivasi geolocation ponsel agar lokasi terpantau real-time.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Indonesia
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Untuk kategori rumah rusak berat kompensasi yang dianggarkan mencapai Rp 60 juta per kepala keluarga korban bencana Sumatera
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Bagikan