Mendagri Tito Sepakat Kaji Ulang Sistem Pemilu
Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sistem terkait Pemilihan Umum (Pemilu) berkali kali diuji Mahkamah Konstitusi. Namun, Mahkamah selalu berpendapat jika sistem pemilu domain DPR, kecuali salah satunya putusan soal batas usia capres dan cawapres yang diubah MK.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat, perlu dikaji ulang setelah mendengarkan pembahasan rapat evaluasi Pemilu bersama Komisi II DPR RI.
Tito mengatakan, masukan para Anggota Komisi II DPR RI terkait evaluasi pemilu itu bakal dicatat dan menjadi masukan terhadap pihaknya untuk nantinya dikaji bersama para ahli dengan kajian ilmiah.
"Intinya kami sependapat agar ada desain ulang untuk sistem kepemiluan, belajar dari pemilu sebelumnya, yang baik kita pertahankan, yang buruk kita perbaiki," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5).
Baca juga:
PKS Sebut Capaian Ekonomi Triwulan I 2024 Ditopang Siklus Musiman dan Pemilu
Dinamika proses demokrasi yang terjadi sejauh ini, kata ia, adalah pengaruh dari proses politik pasca Reformasi 1998. Menurutnya bangsa ini telah memilih untuk menjalankan sistem demokrasi liberal, tetapi sistem itu dinilai kurang baik jika diterapkan di negara yang mayoritas masyarakat menengah ke bawah.
Untuk itu, dia pun mengatakan bahwa Kemendagri ke depannya bakal menggelar sejumlah forum diskusi terkait permasalahan sistem kepemiluan. Menurutnya segala macam koreksi akan menjadi masukan.
Selain itu, perbaikan sistem tersebut melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang dan dampaknya justru kurang baik terhadap bangsa.
Terlepas dari berbagai persoalan yang ada, menurutnya Kemendagri memiliki pandangan bahwa Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari itu berjalan dengan aman dan kondusif.
Baca juga:
Gaji Petugas Pemilu, Kenaikan Gaji dan Pembayaran THR ASN Bikin Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia tak menampik bahwa dirinya mendengar isu terkait adanya politik transaksional hingga tingkat bawah. Menurutnya hal itu timbul karena adanya preseden dari tingkatan di atasnya.
"Itu semuanya bisa karena sebab akibat, perilaku menyimpang, soal transaksional, berarti ada kebutuhan," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Kendalikan Harga, Inflasi Dipantau Setiap Minggu
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan