Mendagri Tito Sepakat Kaji Ulang Sistem Pemilu


Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sistem terkait Pemilihan Umum (Pemilu) berkali kali diuji Mahkamah Konstitusi. Namun, Mahkamah selalu berpendapat jika sistem pemilu domain DPR, kecuali salah satunya putusan soal batas usia capres dan cawapres yang diubah MK.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat, perlu dikaji ulang setelah mendengarkan pembahasan rapat evaluasi Pemilu bersama Komisi II DPR RI.
Tito mengatakan, masukan para Anggota Komisi II DPR RI terkait evaluasi pemilu itu bakal dicatat dan menjadi masukan terhadap pihaknya untuk nantinya dikaji bersama para ahli dengan kajian ilmiah.
"Intinya kami sependapat agar ada desain ulang untuk sistem kepemiluan, belajar dari pemilu sebelumnya, yang baik kita pertahankan, yang buruk kita perbaiki," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5).
Baca juga:
PKS Sebut Capaian Ekonomi Triwulan I 2024 Ditopang Siklus Musiman dan Pemilu
Dinamika proses demokrasi yang terjadi sejauh ini, kata ia, adalah pengaruh dari proses politik pasca Reformasi 1998. Menurutnya bangsa ini telah memilih untuk menjalankan sistem demokrasi liberal, tetapi sistem itu dinilai kurang baik jika diterapkan di negara yang mayoritas masyarakat menengah ke bawah.
Untuk itu, dia pun mengatakan bahwa Kemendagri ke depannya bakal menggelar sejumlah forum diskusi terkait permasalahan sistem kepemiluan. Menurutnya segala macam koreksi akan menjadi masukan.
Selain itu, perbaikan sistem tersebut melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang dan dampaknya justru kurang baik terhadap bangsa.
Terlepas dari berbagai persoalan yang ada, menurutnya Kemendagri memiliki pandangan bahwa Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari itu berjalan dengan aman dan kondusif.
Baca juga:
Gaji Petugas Pemilu, Kenaikan Gaji dan Pembayaran THR ASN Bikin Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia tak menampik bahwa dirinya mendengar isu terkait adanya politik transaksional hingga tingkat bawah. Menurutnya hal itu timbul karena adanya preseden dari tingkatan di atasnya.
"Itu semuanya bisa karena sebab akibat, perilaku menyimpang, soal transaksional, berarti ada kebutuhan," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029
