Mendagri Tito Sepakat Kaji Ulang Sistem Pemilu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Mei 2024
Mendagri Tito Sepakat Kaji Ulang Sistem Pemilu

Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sistem terkait Pemilihan Umum (Pemilu) berkali kali diuji Mahkamah Konstitusi. Namun, Mahkamah selalu berpendapat jika sistem pemilu domain DPR, kecuali salah satunya putusan soal batas usia capres dan cawapres yang diubah MK.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat, perlu dikaji ulang setelah mendengarkan pembahasan rapat evaluasi Pemilu bersama Komisi II DPR RI.

Tito mengatakan, masukan para Anggota Komisi II DPR RI terkait evaluasi pemilu itu bakal dicatat dan menjadi masukan terhadap pihaknya untuk nantinya dikaji bersama para ahli dengan kajian ilmiah.

"Intinya kami sependapat agar ada desain ulang untuk sistem kepemiluan, belajar dari pemilu sebelumnya, yang baik kita pertahankan, yang buruk kita perbaiki," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5).

Baca juga:

PKS Sebut Capaian Ekonomi Triwulan I 2024 Ditopang Siklus Musiman dan Pemilu

Dinamika proses demokrasi yang terjadi sejauh ini, kata ia, adalah pengaruh dari proses politik pasca Reformasi 1998. Menurutnya bangsa ini telah memilih untuk menjalankan sistem demokrasi liberal, tetapi sistem itu dinilai kurang baik jika diterapkan di negara yang mayoritas masyarakat menengah ke bawah.

Untuk itu, dia pun mengatakan bahwa Kemendagri ke depannya bakal menggelar sejumlah forum diskusi terkait permasalahan sistem kepemiluan. Menurutnya segala macam koreksi akan menjadi masukan.

Selain itu, perbaikan sistem tersebut melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang dan dampaknya justru kurang baik terhadap bangsa.

Terlepas dari berbagai persoalan yang ada, menurutnya Kemendagri memiliki pandangan bahwa Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari itu berjalan dengan aman dan kondusif.

Baca juga:

Gaji Petugas Pemilu, Kenaikan Gaji dan Pembayaran THR ASN Bikin Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia tak menampik bahwa dirinya mendengar isu terkait adanya politik transaksional hingga tingkat bawah. Menurutnya hal itu timbul karena adanya preseden dari tingkatan di atasnya.

"Itu semuanya bisa karena sebab akibat, perilaku menyimpang, soal transaksional, berarti ada kebutuhan," katanya. (*)

#Pemilu #Mendagri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Pembentukan Satgas Nasional tersebut menindaklanjuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah percepatan pemulihan wilayah terdampak.
Dwi Astarini - Minggu, 11 Januari 2026
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Tito meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Terutama bagi daerah yang rawan bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Indonesia
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mirwan MS selama menjalani pemberhentian sementara akan mengikuti masa magang pembinaan selama tiga bulan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Bagikan