Mendagri Tito Ancam Seret ke Ranah Hukum Ormas Nakal yang Lakukan Pungli
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta, pihak kepolisian menindak tegas setiap organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pemungutan liar (pungli) dan tindakan kriminal lainnya. Terutama pungli dalam hal perparkiran dan usaha.
“Jadi begini, masalah ormas ini kan ada aturannya. Ormas itu kalau melakukan pelanggaran hukum, misalnya intimidasi, pemerasaan segala macam, tangkap saja. Tangkap saja kalau memang pidana. Tangkap saja oleh polda dan polres,” imbuhnya kepada wartawan, Rabu (6/11).
Baca Juga:
Bendung Radikalisme, Ormas Islam Harus Bersatu dan Tinggalkan Ego Masing-Masing
Tito mengimbau, apabila ormas tersebut bekerja sama dengan pemda dalam mengelola bisnis tertentu, maka pihak pengusaha harus diajak bicara dahulu.
“Kalau seandainya bekerja sama dengan pemda, ajak dulu bicara semua pihak. Kalau pengusaha yang terdampak itu diundang, tanya mau tidak ia diajak bekerja sama. Kalau seandainya pengusahanya mau, why not? Tapi dilihat aturannya ada kemungkinan dikorupsi tidak? Menguntungkan tidak untuk masyarakat,” jelas dia.
Tito mengungkapkan, negara tidak boleh kalah oleh ormas, apalagi ormas yang mengintimidasi warga.
Baca Juga:
Mendagri Tito Ancam Tertibkan Ormas Koordinator Pungli Parkir
“Ya tidak boleh seperti yang kemarin, yang viral itu. Itu kan mengintimidasi, negara tidak boleh kalah oleh ormas mana pun, apalagi ormas yang mengintimidasi. Kalau ada yang melakukan intimidasi, pemerasan, kekerasan, itu ada undang-undangnya," papar mantan Kapolri ini.
"Tangkap. Kalau nanti ada yang mengatakan, 'nanti masyarakat bisa ribut,' tidak, masyarakat mana dulu. Negara gak boleh kalah, kekuatan hukum harus cukup,” tegasnya. (Knu)
Baca Juga:
Wujudkan Reformasi Birokrasi, KPK Berharap Tjahjo Kumolo Jalan Cepat
Bagikan
Berita Terkait
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri