Mendagri Sebut Jokowi Akan Terbitkan Perpres Pengadaan Logistik Pemilu
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR, Selasa (5/4/2022). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
MerahPutih.com - Pemerintah menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpes) yang mengatur pengadaan barang dan jasa terkait logistik Pemilu 2024.
"Bapak Presiden juga dia membuat perpres yang spesifik mengenai pengadaan logistik pemilu. Ini salah satu komitmen pemerintah mendukung penyelenggaraan pemilu," kata Tito dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).
Baca Juga:
PKS Minta Komisioner KPU-Bawaslu Gelar Pemilu 2024 Tepat Waktu
Tito mengatakan, kehadiran perpres ini akan memudahkan pengadaan logistik pemilu yang selama ini membutuhkan waktu yang relatif lama. Apalagi, pengadaan logistik ini juga terkait dengan waktu kampanye pemilu.
Presiden Jokowi, kata mantan Kapolri ini, juga sudah memerintahkan Menko Polhukam untuk menyiapkan aturan-aturan teknis penyelenggaraan pemilu.
"Beliau (Jokowi) sudah memerintahkan kepada Menko Polhukam dan kami semua untuk merancang regulasi yang diperlukan (terkait Pemilu)," ujarnya.
Baca Juga:
Mendagri Minta KPU Kalkulasi Anggaran Pemilu Secara Matang
Lebih lanjut, Tito menegaskan pemerintah tetap memegang teguh kesepakatan yang telah dibuat yakni pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2022.
"Kami tetap berkomitmen pada hasil RDP pada 24 Januari 2022, bahwa pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024," tutup Tito. (Pon)
Baca Juga:
Capai Rp 110 T, DPD RI Nilai Estimasi Biaya Pemilu 2024 Tak Rasional
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu