Mendagri Persilakan Para Tokoh Ijtima Ulama IV Bentuk Lembaga
Mendagri Tjahjo Kumolo (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Keinginan para inisiator Ijtima Ulama IV yang terdiri ulama dan tokoh agama untuk membentuk sebuah lembaga mendapat tanggapan positif dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Menurut Tjahjo keinginan para ulama dan tokoh agama untuk melembagakan hasil Ijtima Ulama tidak dilarang undang-undang.
Baca Juga: Tak Lagi Bahas Pilpres, Ijtima Ulama IV Lebih Fokus Pada Urusan Keumatan
"UU mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk berkumpul berserikat berormas, kalau ada sekelompok warga negara Indonesia yang ingin berhimpun ya silakan," kata Tjahjo di Insititut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (6/8).
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan bila Ijtima Ulama ingin menjadi sebuah lembaga atau organisasi masyarakat (ormas), nantinya pihak Ijtima Ulama bisa mendaftar melalui akta notaris, Kemenkumham atau langsung mendaftar ke Kemendagri.
Menurutnya, siapapun berhak untuk mendaftarkan sebuah lembaga karena termasuk ke dalam hak setiap warga negara.
"Bisa lewat akta notaris, bisa lewat Kemenkumham mendaftarnya bisa lewat Kemendagri, sah-sah saja, tidak pun tidak masalah, itu saja, setiap warga negara punya hak untuk berserikat, berhimpun, berkumpul," kata Tjahjo.
Baca Juga: PA 212 Klarifikasi Isu Ijtima Ulama 4
Sebagaimana dilansir Antara, salah satu poin Ijtima Ulama IV adalah dibentuknya sebuah kelembagaan untuk menjadi wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh istiqomah.
Poin lainnya, meminta seluruh ulama dan umat untuk memperjuangkan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari Mekkah, Arab Saudi ke Indonesia.
"Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam, serta stop kriminalisasi ulama maupun persekusi dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016," tandas Yusuf Martak, penanggung jawab Ijtima Ulama IV.(*)
Baca Juga: Moeldoko Kritisi Ijtima Ulama Jilid IV
Bagikan
Berita Terkait
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan
Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam ke Hambalang, Jaga Situasi Tetap Kondusif
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Pemerintah Kaji Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Termasuk Dampak Negatifnya
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Sebut Kop Des Merah Putih Solusi Serap Hasil Pertanian Lokal dan Jaga Ketahanan Pangan Desa
Menko Yusril Janji Jadi Jembatan Ormas Islam ke Presiden Prabowo
Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Dorong Pemda Siap Siaga Dukung Kelancaran Arus Mudik 2025
Ingatkan Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret Bakal Menyesal, Mendagri: Partai Itu Hanya ‘Kendaraan’