Menaker Ida Fauziah Minta Pekerja Taati Larangan Mudik Lebaran
Menaker Ida Fauziyah ketika meninjau vaksinasi pekerja yang dilangsungkan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (4/5/2021). (FOTO ANTARA/Prisca Triferna)
MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan pekerja dan buruh untuk menaati larangan mudik Lebaran 2021, mulai pada Kamis (6/5) ini hingga 17 Mei mendatang.
"Saya mengajak kepada kita semua untuk sementara menunda dulu mudik Lebaran kali ini," kata Menaker Ida Fauziah dalam pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diterima di Jakarta, Kamis (6/5).
Ia mengatakan bahwa peningkatan mobilitas masyarakat, termasuk mudik yang merupakan tradisi masyarakat Indonesia, dapat menyebabkan lonjakan kasus COVID-19.
Baca Juga:
Belasan Ribu Warga Jakarta Curi Start Mudik Gunakan Kereta Api
Secara khusus, ia mengajak agar dapat belajar dari negara-negara lain yang mengalami peningkatan kasus secara signifikan dan memiliki varian COVID-19 baru seperti di India.
Karena itu, dalam pernyataannya, Menaker mengajak agar semua lapisan masyarakat tidak hanya melakukan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, tapi, harus juga melakukan 2M lainnya, yaitu menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan mudik pada tahun ini.
Sebelumnya, Menaker telah mengeluarkan urat Edaran (SE) Menteri ketenagakerjaan RI Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga:
Ratusan Pemudik Langsung Diputar Balik saat Keluar Ibu Kota Melalui Tol
SE tersebut berisi imbauan kepada pekerja, buruh swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Penerbitan SE itu dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai COVID-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja, buruh swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI). (*)
Baca Juga:
Gibran: Lebaran Tahun Ini Bapak Enggak Mudik, Halal Bihalal Daring Saja
Bagikan
Berita Terkait
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan