Menag Lukman: Penarikan Zakat ASN Harus Penuhi Empat Syarat
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Kementerian Agama tengah menggodok kajian rencana kebijakan penarikan zakat 2,5 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim Indonesia. Rencana pemberlakuan zakat untuk aparat sipil negara (ASN) harus memenuhi empat syarat.
"Ada empat hal prinsipil yang harus dipenuhi untuk berlakukan zakat itu," kata Menteri Agama Republik Indonesia (RI) Lukman Hakim Saifuddin di hadapan peserta dialog tokoh lintas agama di Kolaka, Jumat (16/2) seperti dikutip Antara.
Pertama, sasaran wajib zakat hanya ASN Muslim. Kedua, ASN Muslim harus memenuhi kriteria syariat, atau tidak akan disamaratakan kepada semua ASN Muslim.
"Yang sedang dibahas saat ini adalah kriteria syariat seperti apa bagi ASN yang boleh dikenakan pajak. Dan itulah yang sedang digodok saat ini," katanya.
Ketiga, zakat yang diambil dari ASN itu atas dasar akad atau kesepakatan kepada yang bersangkutan.
"Yang harus diketahui publik adalah zakat ASN ini bukan paksaan dan kewajiban. Sehingga yang tidak bersedia nda apa-apa. Kita butuh pengaturan bagi yang mau atau bersedia saja," jelasnya.
Keempat, pemerintah tidak menyentuh dana-dana zakat itu, sehingga ketika dana itu terkumpul langsung disetor kepada Baznas untuk gunakan dan salurkan sebagaimana mestinya.
"Yang akan distribusikan dana zakat itu nantinya adalah Baznas yang melibatkan amil zakat. Sehingga dengan regulasi ini kita akan bangun dan wujudkan sistem transparansi dan akuntabilitas Baznas," katanya. (*)
Bagikan
Berita Terkait
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
16 Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030, Gajinya Sebulan Rp 24-31 Juta
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto