Menag Lukman: Penarikan Zakat ASN Harus Penuhi Empat Syarat

Luhung SaptoLuhung Sapto - Sabtu, 17 Februari 2018
Menag Lukman: Penarikan Zakat ASN Harus Penuhi Empat Syarat

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Agama tengah menggodok kajian rencana kebijakan penarikan zakat 2,5 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim Indonesia. Rencana pemberlakuan zakat untuk aparat sipil negara (ASN) harus memenuhi empat syarat.

"Ada empat hal prinsipil yang harus dipenuhi untuk berlakukan zakat itu," kata Menteri Agama Republik Indonesia (RI) Lukman Hakim Saifuddin di hadapan peserta dialog tokoh lintas agama di Kolaka, Jumat (16/2) seperti dikutip Antara.

Pertama, sasaran wajib zakat hanya ASN Muslim. Kedua, ASN Muslim harus memenuhi kriteria syariat, atau tidak akan disamaratakan kepada semua ASN Muslim.

"Yang sedang dibahas saat ini adalah kriteria syariat seperti apa bagi ASN yang boleh dikenakan pajak. Dan itulah yang sedang digodok saat ini," katanya.

Ketiga, zakat yang diambil dari ASN itu atas dasar akad atau kesepakatan kepada yang bersangkutan.

"Yang harus diketahui publik adalah zakat ASN ini bukan paksaan dan kewajiban. Sehingga yang tidak bersedia nda apa-apa. Kita butuh pengaturan bagi yang mau atau bersedia saja," jelasnya.

Keempat, pemerintah tidak menyentuh dana-dana zakat itu, sehingga ketika dana itu terkumpul langsung disetor kepada Baznas untuk gunakan dan salurkan sebagaimana mestinya.

"Yang akan distribusikan dana zakat itu nantinya adalah Baznas yang melibatkan amil zakat. Sehingga dengan regulasi ini kita akan bangun dan wujudkan sistem transparansi dan akuntabilitas Baznas," katanya. (*)

#Zakat #PNS #Menag Lukman Hakim Saifuddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Nilai APBD DKI Jakarta 2026 diperkirakan turun menjadi Rp 79,06 triliun dari Rp 95,35 triliun pada tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Indonesia
16 Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030, Gajinya Sebulan Rp 24-31 Juta
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020 mengatur Ketua Baznas menerima gaji Rp 31.460.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 27.098.000, dan Anggota Rp 24.022.000
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
16 Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030, Gajinya Sebulan Rp 24-31 Juta
Indonesia
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Pengumuman di media sosial ini, akan dilakukan mulai tanggal 1 November 2025 mendatang, untuk melecut kinerja pegawai tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Indonesia
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Polisi menangkap pensiunan PNS Sragen, yang terlibat kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Kasus ini melibatkan empat korban.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Indonesia
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN sedang dalam pembahasan di Badan Keahlian DPR RI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Indonesia
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
ASN yang sedang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan mobilitas khusus tidak diwajibkan mengikuti aturan ini setiap Rabu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 April 2025
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
Indonesia
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Adapun ASN yang wajib mematuhi kebijakan ini meliputi berbagai posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Indonesia
Menag Bakal Bikin Lembaga Pengelolaan Dana Umat, Satu Kantorkan Lembaga Pengumpul Dana
Potensi dana zakat dan wakaf di Indonesia belum terkelola dengan optimal. Padahal zakat dan wakaf dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan mutlak di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 April 2025
Menag Bakal Bikin Lembaga Pengelolaan Dana Umat, Satu Kantorkan Lembaga Pengumpul Dana
Indonesia
Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!
Penegakan disiplin terkait kehadiran dan jam kerja ASN didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 April 2025
Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!
Indonesia
Prabowo Sebut Zakat Kurangi Ketimpangan Sosial
Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menyampaikan bahwa selain untuk berbagi, zakat adalah ibadah untuk menghilangkan sifat kikir.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Maret 2025
Prabowo Sebut Zakat Kurangi Ketimpangan Sosial
Bagikan