16 Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030, Gajinya Sebulan Rp 24-31 Juta

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
16 Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030, Gajinya Sebulan Rp 24-31 Juta

Pembayaran zakat secara digital lewat Baznas. (Foto: Humas Kota Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panitia Seleksi Calon Anggota Baznas mengumumkan sebanyak 16 orang dinyatakan lulus hasil seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat untuk masa kerja 2025-2030.

"Seleksi menjadi upaya menghadirkan kepemimpinan Baznas yang kredibel, amanah, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan zakat di masa depan," kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa (7/10).

Baca juga:

Soroti Penyalahgunaan Dana Hibah BAZNAS hingga Korupsi, DPR RI Desak Evaluasi Total

Usai diumumkan, lanjut dia, nama para peserta yang lolos seleksi wajib menyampaikan secara langsung sejumlah dokumen, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Markas Besar Polri.

Abu Rokhmad menambahkan mereka juga wajib menyertakan Surat Keterangan hasil Medical Check Up dan sehat rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah.

Menurut dia, seluruh dokumen itu wajib disampaikan secara langsung kepada Sekretariat Tim Seleksi, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat lslam Kementerian Agama.

Baca juga:

Baznas Kejar Target Bangun 400 Kantor Digital Layanan Zakat Fitrah

Nama 16 Calon Anggota Baznas 2025-2030

Berdasarkan pengumuman resmi di situs Kemenag, berikut nama-nama calon anggota Baznas dari unsur masyarakat untuk periode 2025–2030:

– Andi Faisal Bakti (Tokoh Masyarakat lslam)
– Deding Ishak (Tokoh Masyarakat Islam)
– Dikdik Sodik Mudjahid (Tokoh Masyarakat lslam)
– ldy Muzayyad (Tenaga Profesional)
– Mas’ud Halimin (Tokoh Masyarakat Islam)
– Mokhamad Mahdum (Tenaga Profesional)
– Neyla Saida Anwar (Ulama)
– Noor Achmad (Ulama)
– Nur Budi Hariyanto (Tenaga Profesional)
– Rizaludin Kurniawan (Tokoh Masyarakat Islam)
– Saidah Sakwan (Tokoh Masyarakat Islam)
– Sarmidi (Ulama)
– Siti Masrifah (Tokoh Masyarakat Islam)
– Syarifuddin (Tokoh Masyarakat Islam)
– Zainut Tauhid Saadi (Tokoh Masyarakat Islam)
– Zumrotul Mukaffa (Tenaga Profesional)

Baca juga:

Baznas Dukung Kebijakan Prabowo Evakuasi Warga Gaza, Siapkan Fasilitas di Indonesia

Tahapan seleksi calon anggota Baznas 2025–2030

– Pendaftaran: 25 Agustus – 9 September 2025
– Seleksi Administrasi: 10 – 15 September 2025
– Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 16 September 2025
– Seleksi Kompetensi: 19 September 2025
– Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi: 25 September 2025
– Seleksi Wawancara: 26 September – 2 Oktober 2025
– Pengumuman Hasil Akhir: 6 Oktober 2025

Gaji Ketua, Wakil, dan Anggota Baznas

Hasil akhir seleksi nantinya akan diusulkan Menteri Agama kepada Presiden, untuk kemudian ditetapkan delapan anggota Baznas dari unsur masyarakat. Nama-nama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPR RI guna memperoleh pertimbangan resmi.

Besaran gaji anggota Baznas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020. Rinciannya, Ketua Baznas menerima Rp 31.460.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 27.098.000, dan Anggota Rp 24.022.000. (*)

#Baznas #Lembaga Negara #Zakat
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Beredar hoaks di Facebook yang menyebut Kemenag mengambil alih pengelolaan zakat dari Baznas. Faktanya, zakat tetap dikelola Baznas sesuai UU No.23/2011.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Ambil Alih Pengelolaan Infaq dan Zakat Umat dari Baznas
Indonesia
Tiap Keluarga 15 Korban Tewas Tabrakan Kereta Bekasi Dapat Satunan Baznas Rp 3 Juta
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memberikan santunan kepada keluarga 15 korban meninggal dunia dalam tragedi tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Tiap Keluarga 15 Korban Tewas Tabrakan Kereta Bekasi Dapat Satunan Baznas Rp 3 Juta
Indonesia
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Penerbitan KMA ini sekaligus merespons Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Indonesia
Baznas Bantah Zakat Bakal Diperuntukan Bagi MBG, Prabowo Juga Tidak Setuju
Prabowo menginginkan Baznas dapat hadir dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai programnya, namun tidak untuk MBG karena terdapat pihak yang tidak termasuk ke dalam asnaf penerima zakat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Maret 2026
 Baznas Bantah Zakat Bakal Diperuntukan Bagi MBG, Prabowo Juga Tidak Setuju
Indonesia
Prabowo dan Gibran Tunaikan Zakat di Istana Negara, Baznas: Penghimpunan Ramadan Capai Rp 6 Triliun
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka menunaikan zakat melalui Baznas di Istana Negara. Penghimpunan zakat Ramadan tercatat mencapai Rp6 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 14 Maret 2026
Prabowo dan Gibran Tunaikan Zakat di Istana Negara, Baznas: Penghimpunan Ramadan Capai Rp 6 Triliun
Indonesia
Presiden Prabowo Bayar Zakat di Istana Negara ke Baznas
Usai membayarkan zakat, Presiden langsung melanjutkan agenda dengan memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Maret 2026
Presiden Prabowo Bayar Zakat di Istana Negara ke Baznas
Lifestyle
Zakat Fitrah: Pengertian, Besaran, dan Waktu Pembayaran yang Wajib Diketahui
Zakat fitrah merupakan kewajiban umat Islam pada bulan Ramadan. Simak pengertian, besaran zakat fitrah, serta waktu pembayaran yang dianjurkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Zakat Fitrah: Pengertian, Besaran, dan Waktu Pembayaran yang Wajib Diketahui
Indonesia
Sah Tidak Bayar Zakat Fitrah Pakai Utang? Ini Jawaban Baznas DKI
Tidak ada larangan uang hasil utang digunakan untuk bayar zakat fitrah, selama utang yang dimaksud bukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, melainkan usaha.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Maret 2026
Sah Tidak Bayar Zakat Fitrah Pakai Utang? Ini Jawaban Baznas DKI
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Wajibkan Dana Zakat Digunakan untuk Membiayai MBG
Beredar unggahan yang menyebut Kemenag bakal memaksimalkan zakat untuk bantu kelancaran program MBG. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Wajibkan Dana Zakat Digunakan untuk Membiayai MBG
Indonesia
Baznas Pasang Badan, Tak Sepeserpun Dana Zakat Dipakai Buat MBG
Baznas menjelaskan secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, Program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Baznas Pasang Badan, Tak Sepeserpun Dana Zakat Dipakai Buat MBG
Bagikan