Mediasi Partai Besutan Amien Rais dengan KPU Temui Jalan Buntu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 19 Desember 2022
Mediasi Partai Besutan Amien Rais dengan KPU Temui Jalan Buntu

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi saat menghadiri mediasi dengan KPU RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (19/12/2022). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mediasi antara Partai Ummat besutan Amien Rais dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menemui titik terang.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi setelah mediasi di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum.

"Kami belum capai titik temu tersebut," ujar Ridho kepada wartawan di gedung Bawaslu, Senin (19/12).

Baca Juga:

PAN Dorong Pemilu Tanpa Kegaduhan Politik Identitas

Dia berujar, dikarenakan proses mediasi tidak mencapai titik kesepakatan, akan dilanjutkan pada hari kedua, yaitu Selasa, 20 Desember 2022 pukul 10 pagi di kantor Bawaslu.

"Untuk mencari titik temu tersebut harus diplenokan," kata Ridho.

Dia belum bisa menyampaikan secara detail kendala yang terjadi pada proses mediasi hari pertama ini.

Ridho berharap, pada proses mediasi hari kedua dapat ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak sebelum masuk ke proses ajudikasi hari ketiga.

"Kami harapkan besok ada titik temu yang bisa disepakati dan akan disampaikan," kata dia.

Baca Juga:

Jokowi Ingatkan Bawaslu soal Politik Identitas dan Politisasi Agama Jelang Pemilu 2024

Sementara itu, kuasa hukum Partai Ummat yang turut mendampingi Ridho pada kesempatan tersebut, Denny Indrayana mengatakan tak bisa menjelaskan lebih detail hasil pertemuan. Hal itu karena sifat mediasi yang tertutup.

"Sebagaimana proses mediasi ini ada aturan hukum acaranya, ini proses tertutup, jadi kami mohon maklum tidak bisa menyampaikan secara detail, substansi yang dibicarakan di ruang mediasi tadi," kata Denny.

Denny mengatakan, Partai Ummat kini hanya terfokus pada proses yang sedang dijalani.

Partai itu akan memperjuangkan keyakinan untuk bisa diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024.

"Kami fokus di mediasi ini dulu, kami tetap merawat dan optimisme bahwa akan berakhir di mediasi, kami melihat potensi titik temu itu ada," kata Denny.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI Mochammad Afifuddin juga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hasil mediasi tersebut.

Dia menyampaikan akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk mediasi. (Knu)

Baca Juga:

Jakarta Jadi Wilayah Paling Rawan saat Pemilu 2024

#Partai Ummat #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Dunia
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Seusai menang besar dalam pemilu di negara bagian Sachsen-Anhalt, Jerman bagian timur, partai kanan ekstrem Alternatif untuk Jerman (Alternative Fur Deutschland/AfD) kini mengincar kemenangan dalam pemilu federal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Bagikan