Jokowi Ingatkan Bawaslu soal Politik Identitas dan Politisasi Agama Jelang Pemilu 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 17 Desember 2022
Jokowi Ingatkan Bawaslu soal Politik Identitas dan Politisasi Agama Jelang Pemilu 2024

Presiden Jokowi saat menghadiri Konsolidasi Nasional Bawaslu bertema "Memantapkan Kinerja dan Soliditas Jajaran Pengawas Pemilu" di Jakarta, Sabtu (17/12). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Konsolidasi Nasional Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jelang pemilihan umum 2024.

Dalam amanatnya, Jokowi meminta Bawaslu mulai memetakan potensi masalah dalam Pemilu 2024. Tiap ruang kemungkinan terjadinya pelanggaran pemilu harus sudah diantisipasi oleh Bawaslu.

Baca Juga

Temui Menag, Bawaslu Tegaskan Tempat Ibadah Dilarang jadi Lokasi Kampanye

"Saya ingin menekankan beberapa hal. Pertama, petakan segera potensi masalah dan kemungkinan terjadinya pelanggaran, harus dipetakan," kata Jokowi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (17/12).

Jokowi meminta Bawaslu baik di pusat dan daerah mulai memetakan potensi masalah menjelang pemilu. Dia mengingatkan Pemilu 2024 nanti menjadi pesta demokrasi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Pemetaan potensi masalah ini, kata Jokowi, penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

"Jangan sampai ada kejadian kita baru pontang panting," pintanya.

Ia lantas mengingatkan semua pihak agar tidak membiarkan politisasi agama terjadi dalam Pemilu 2024. Sehingga, tak ada ruang yang diberikan untuk politisasi agama.

"Kita tidak bisa bersantai-santai dengan politik identitas, politisasi agama, politik SARA, jangan berikan ruang apapun kepada ini," jelas mantan Gubernur DKI dan Wali Kota Solo ini.

Baca Juga

Bawaslu Ingatkan Larangan Berpolitik Praktis di Tempat Ibadah

Menurut dia, politik identitas hingga politisasi agama sangat berbahaya. Ia menyebut hal itu bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk merusak persatuan.

"Sangat berbahaya sekali, bisa menjadi peluang pihak lain memecah belah keutuhan negara kita, keutuhan kita sebagai bangsa," ucapnya.

Bawaslu bahkan diminta untuk mengawasi media sosial (medsos). Pasalnya, medsos sering menjadi tempat menyebarkan hoax hingga kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ia menjelaskan, situasi di dunia nyata sering kali tidak sepanas yang tergambar di media sosial. Sebab, ada yang mengusahakan dunia nyata menjadi panas dengan cara menyulut api di media sosial.

"Oleh sebab itu saya setuju sekali Bawaslu menyampaikan (ide polisi siber) itu," kata Jokowi.

Politik yang memecah belah persatuan bangsa tidak boleh diterapkan di Indonesia. Maka, persatuan harus tetap dijaga meski Pemilu diwarnai persaingan. Apalagi isu SARA, hal itu perlu diantisipasi secepat mungkin.

"Ini hati-hati mengenai ini," kata dia. (Knu)

Baca Juga

Bawaslu Sebut Anies Terkesan Curi Start Kampanye, Sekjen PDIP Sentil soal Etika

#Bawaslu #Presiden Jokowi #Pemilu #Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan