PAN Dorong Pemilu Tanpa Kegaduhan Politik Identitas

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 19 Desember 2022
PAN Dorong Pemilu Tanpa Kegaduhan Politik Identitas

Sekjen PAN, Eddy Soeparno. Foto: Humas PAN

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Harapan Pemilu 2024 agar tak picu kegaduhan muncul dari berbagai kalangan. Salah satunya dari partai politik peserta ajang pemilihan lima tahunan ini.

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno berharap kontestasi Pemilu 2024 tidak memunculkan kegaduhan seperti di Pemilu tahun 2019.

Baca Juga:

Jokowi Ingatkan Bawaslu soal Politik Identitas dan Politisasi Agama Jelang Pemilu 2024

Menurutnya, kegaduhan yang muncul saat pemilu membuat masyarakat pemilih menjadi korban. Sebab, saat politik mulai gaduh, masyarakat akan melihat elite parpol tidak punya waktu untuk mengurus warga.

"Kalau tokoh-tokoh kita di sana gaduh terus, kapan mereka punya waktu ngurus kita," kata Eddy di Jakarta, Senin (19/12).

Oleh karena itu dia bertekad, tahun-tahun menuju Pemilu 2024 perlu dibangun narasi yang beretika alih-alih narasi kebencian. Ia juga mendorong pemerintah menangani narasi kebencian yang kerap disebar oleh buzzer-buzzer.

"Sehingga Pemilu 2024 kita betul-betul mencerahkan dan mencerdaskan bangsa," jelas Eddy

Dia menyebut, tarung gagasan, ide, dan konsep akan memberikan pelajaran bukan hanya untuk internal partai, namun juga untuk masyarakat.

"Kita berikan pembelajaran yang lebih baik kepada masyarakat yang hari ini merasa bahwa kita harus melihat sebuah tontonan politik yang menyejukkan," ucap Eddy.

Baca Juga:

Jakarta Jadi Wilayah Paling Rawan saat Pemilu 2024

Eddy mengungkapkan, PAN juga sejalan dengan imbauan Presiden Joko Widodo agar tidak ada politik identitas.

Penggemar olah raga bersepeda itu mengakui, hal ini sudah didengungkan partainya sesaat setelah Pemilu 2019 selesai.

Pasalnya, politik identitas justru memecah belah masyarakat. Ketika elite partai sudah mulai mencair saat Pemilu 2019 selesai, masyarakat seolah masih terkotak-kotak.

"Nah, ini kita ingin mencegah jangan sampai kita terjeblos ke dalam lubang yg sama dua kali," ucap Eddy.

Seperti diketahui, pemilihan presiden, wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Sedangkan pilkada untuk memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. (Knu)

Baca Juga:

20.565 Data Pribadi Warga Dicatut Parpol Jelang Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024 #Partai Politik #PAN #Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
KPK mengungkap dugaan intervensi politik dalam kasus outsourcing di Pemkab Pekalongan. Pegawai outsourcing disebut diduga diarahkan mendukung Fadia Arafiq dalam pilkada.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Putusan MK soal kewajiban 30 persen caleg perempuan mendapat dukungan dari Sufmi Dasco Ahmad. DPR memastikan aturan tersebut akan masuk dalam revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Bagikan