Masyarakat Ditantang Lapor Polisi Jika Dapat Ancaman Pinjol


Penggerebegan kantor pinjaman online ilegal. (Foto: Polresta Jakpus)
MerahPutih.com - Polri tengah menggencarkan operasi terhadap penyedia layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap meresahkan masyarakat. Masyarakat pun, diminta untuk tidak ragu melaporkan ke kepolisian jika mengetahui pinjol ilegal tersebut.
"Bagi masyarakat, yang mengetahui pinjaman online ilegal atau korban pinjol ilegal, termasuk bagi mereka yang mendapatkan ancaman dari penyedia jasa pinjaman online agar tidak ragu melapor," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (18/10).
Baca Juga:
OJK akan Tambah Aturan Baru Terkait Debt Collector Pinjol
Selain melapor, Ramadhan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pemahamannya dalam melakukan transaksi pinjaman online. Termasuk dengan mengecek, apakah penyedia pinjaman online ini terdaftar secara resmi di otoritas jasa keuangan (OJK) atau tidak. Sehingga nantinya, masyarakat tidak lagi menjadi korban pinjol ilegal.
"Yang tercatat ada sekitar 160 pinjol legal di OJK. Ketika penyedia jasa pinjol tidak terdaftar maka abaikan," terangnya.

Ramadhan juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terbuai dalam melakukan transaksi pinjaman online. Seperti penawaran bunga yang rendah hingga permintaan izin akses kontak.
"Karena di sinilah (penerimaan izin akses kontak) masuknya akses legal tersebut, yang akhirnya dimanfaatkan oleh oknum pinjol untuk menagih, membully, hingga memfitnah dengan tujuan agar nasabah mau membayar utang pinjaman tersebut," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Supervisor dan Penagih Utang Jadi Tersangka Aktivitas Pinjol Ilegal
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kondisi Kerusakan Rumah usai Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel

Asik Nih Bank Milik Pemerintah Mulai Dapat Kucuran Rp 200 Triliun, Harus Disalurkan Buat Kredit

Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
