Masyarakat Bisa Laporkan Caleg Bermasalah ke KPU
KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Para calon anggota legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024 bakal diketahui publik.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Dody Wijaya menerangkan, masyarakat bisa melaporkan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang bermasalah atau melanggar ketentuan Pemilu setelah penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) rampung.
Baca Juga:
Bawaslu Beri Sanksi Teguran KPU Kaltim Terkait Penambahan Caleg
"Nanti setelah tahapan perbaikan ini, kami lakukan verifikasi administrasi kembali. Terus setelah Itu tahap penyusunan DCS (Daftar Caleg Sementara),” terang Dody kepada awak media, di Jakarta, Kamis (6/7).
Tahap penyusunan Daftar Caleg Sementara berlangsung tanggal 12 sampai 18 Agustus.
"Nah setelah tahapan penyusunan DCS itulah masyarakat bisa memberikan tanggapan tanggal 19 sampai 28 Agustus,” tuturnya.
Baca Juga:
Adapun laporan yang dapat disampaikan mulai 19-28 Agustus 2023 harus diteruskan kepada KPU DKI secara tertulis.
Di samping itu, masyarakat juga diminta menyertakan bukti ketentuan Pemilu yang dilanggar Bacaleg yang dilaporkan.
"Disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan atau bukti yang otentik kepada KPU DKI Jakarta. Nah dia paling lambat 10 hari setelah pengumuman DCS," tutupnya. (Knu)
Baca Juga:
KPU DKI Tetap Buka Help Desk bagi Caleg saat Cuti Bersama Idul Adha
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI