Bawaslu Beri Sanksi Teguran KPU Kaltim Terkait Penambahan Caleg
Komisioner Bawaslu RI, Puadi. (Foto: Bawaslu.go.id)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Hal tersebut sebagaimana tertuang melalui Putusan Bawaslu RI Nomor: 001/TM/ADM.PL/RI/00.00/VI/2023.
"Menimbang berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, mengambil kesimpulan, tindakan Terlapor (KPU Kaltim) dalam proses pengajuan bacaleg DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Garuda dalam bentuk digital melalui data isian excel dan folder ZIP, tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur ketentuan perundang-undangan," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi, di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/7).
Baca Juga:
Bawaslu Minta KPU Koordinasi dengan Kemendagri Soal Pemilih Tanpa E-KTP
Puadi menerangkan mengenai KPU Provinsi Kaltim yang menerima penambahan sebanyak 24 bacaleg DPRD Provinsi Kaltim yang diajukan Partai Garuda yang berpedoman pada Surat Ketua KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 17 Mei 2023, tidak sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 39 ayat (1) dan (2).
Yang pada intinya, kata dia, dalam hal status pengajuan bakal calon dikembalikan, partai politik peserta pemilu memperbaiki data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan perbaikan tersebut selama masa pengajuan bakal calon paling lambat tanggal 14 Mei 2023.
Terkait itu dia mengungkapkan terhadap bacaleg yang diajukan Partai Garuda di luar 1-14 Mei 2023, tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan karena tahapannya telah lewat.
"Bahwa tujuan utama dalam penanganan pelanggaran administratif pemilu adalah memperbaiki tata cara, prosedur, dan mekanisme yang keliru. Sehingga tidak dimungkinkan lagi dilakukan perbaikan, tata cara prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan pengajuan bakal calon, karena tahapannya telah lewat," terangnya.
Baca Juga:
204 Juta Pemilih Pemilu 2024, Bawaslu Singgung Potensi Tidak Validnya Data
Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga memberikan teguran kepada KPU Kaltim untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Ke depannya, kesalahan-kesalahan serupa harus dihindari terulang," tegas Anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono.
Sekadar informasi, dugaan pelanggaran administratif tersebut bermula dari temuan Bawaslu Provinsi Kaltim. Bawaslu menduga KPU Provinsi Kaltim melakukan dugaan pelanggaran administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam laporan disebutkan KPU Provinsi Kaltim tidak hanya menerima perbaikan data dan dokumen persyaratan terhadap pengajuan bakal calon partai politik peserta pemilu, melainkan menyatakan ‘lengkap dan diterima' terhadap penambahan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang diajukan telah melewati batas waktu masa pengajuan bakal calon. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Konsolidasi Pengawas di Daerah Lakukan Sinkronisasi Data DPT
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik