Masyarakat Adat Terancam Kehilangan Hak Suara saat Pilkada Serentak


Ilustrasi surat suara. ANTARA/HO
MerahPutih.com - Kesetaraan dalam hak pemilih saat Pilkada Serentak 2020 masih menjadi masalah.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, masih ada permasalahan ketatanegaraan dan administrasi negara terkait hak pilih, salah satunya bagi kelompok masyarakat rentan.
Dia berharap ada pasal dalam undang-undang yang mengatur kelompok masyarakat rentan di masa depan.
Baca Juga:
Bagja menyebutkan, salah satu kelompok masyarakat rentan yakni masyarakat adat yang tinggal di hutan lindung.
Dia menjelaskan, mereka tidak bisa memilih karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Sedangkan syarat mutlak menyalurkan hak pilih yang diatur dalam UU adalah memiliki KTP.
“Ini pekerjaan rumah (PR) terbesar bagaimana ke depan dalam menyelenggarakan pemilu. Apakah kemudian karena tidak memiliki KTP mereka tidak bisa memilih?” ungkap Bagja dalam keteranganya yang dikutip Kamis (29/10).

Dia menegaskan, harus ada perubahan paradigma mengenai pencatatan kependudukan.
Menurutnya, harus ada perubahan mendasar tentang anggapan masyarakat hukum adat yang berdasarkan interpretasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus masyarakat hukum adat sebagai sebuah subjek atau identitas hukum tersendiri.
“Kita harus sudah mulai merancang bagaimana masyarakat adat ini punya identitas tersendiri atau KTP khusus bagi mereka," terang Bagja.
"Ini harus ada perbincangan serius terkait masalah ini. Untuk kasus seperti ini harus ada pengecualian,” ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu.
Baca Juga:
Selian itu, lanjut Bagja, infrastruktur terhadap disabilitas harus diperhatikan. Jangan sampai masyarakat rentan tidak medapatkan hak sesuai dengan kebutuhannya.
Di TPS saja, lanjut Bagja, terkadang sulit bagi disabilitas untuk menyalurkan hak pilihnya.
“Jalan sempit dan tidak ada akses untuk kursi roda. Ini juga harus kita pikirkan ke depan,” ujarnya.
Menurutnya, persolan masyarakat adat dan disabilitas harus menjadi perhatian dalam RUU ke depan.
Dia berharap, baik dari NGO dan penyelenggara pemilu bisa memperjuangkan 1 atau 2 pasal yang mengatur masyarakat rentan.
“Ini yang harus dipikirkan kedepan bagaimana memasukkan ini kedalam rumusan UU. Inilah yang harus didorong untuk memasukkan 1 atau 2 pasal tentang kelompok rentan,” imbuhnya. (Knu)
Baca Juga:
Musim Pilkada, PWI Tegaskan Independensi Wartawan Harga Mati
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Wakil Ketua Baleg DPR Sebut RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

Tradisi Ekstrem Potong Jari 'Iki Palek' Suku Dani Papua, Tebus Duka Kehilangan Mendalam

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

Memberikan Dukungan Emosional Melalui Upah-Upah Tondi, Tradisi Adat Sumatra Utara

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
