Masyarakat Adat Terancam Kehilangan Hak Suara saat Pilkada Serentak

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 29 Oktober 2020
Masyarakat Adat Terancam Kehilangan Hak Suara saat Pilkada Serentak

Ilustrasi surat suara. ANTARA/HO

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kesetaraan dalam hak pemilih saat Pilkada Serentak 2020 masih menjadi masalah.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, masih ada permasalahan ketatanegaraan dan administrasi negara terkait hak pilih, salah satunya bagi kelompok masyarakat rentan.

Dia berharap ada pasal dalam undang-undang yang mengatur kelompok masyarakat rentan di masa depan.

Baca Juga:

Wapres Minta Pilkada Serentak Tingkatkan Optimisme Publik

Bagja menyebutkan, salah satu kelompok masyarakat rentan yakni masyarakat adat yang tinggal di hutan lindung.

Dia menjelaskan, mereka tidak bisa memilih karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Sedangkan syarat mutlak menyalurkan hak pilih yang diatur dalam UU adalah memiliki KTP.

“Ini pekerjaan rumah (PR) terbesar bagaimana ke depan dalam menyelenggarakan pemilu. Apakah kemudian karena tidak memiliki KTP mereka tidak bisa memilih?” ungkap Bagja dalam keteranganya yang dikutip Kamis (29/10).

Ilustrasi Logo Pilkada serentak 2020 (ANTARA/HO/20)
Ilustrasi Logo Pilkada serentak 2020 (ANTARA/HO/20)

Dia menegaskan, harus ada perubahan paradigma mengenai pencatatan kependudukan.

Menurutnya, harus ada perubahan mendasar tentang anggapan masyarakat hukum adat yang berdasarkan interpretasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus masyarakat hukum adat sebagai sebuah subjek atau identitas hukum tersendiri.

“Kita harus sudah mulai merancang bagaimana masyarakat adat ini punya identitas tersendiri atau KTP khusus bagi mereka," terang Bagja.

"Ini harus ada perbincangan serius terkait masalah ini. Untuk kasus seperti ini harus ada pengecualian,” ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu.

Baca Juga:

Debat Pilkada Diusulkan Tidak Bawa Contekan

Selian itu, lanjut Bagja, infrastruktur terhadap disabilitas harus diperhatikan. Jangan sampai masyarakat rentan tidak medapatkan hak sesuai dengan kebutuhannya.

Di TPS saja, lanjut Bagja, terkadang sulit bagi disabilitas untuk menyalurkan hak pilihnya.

“Jalan sempit dan tidak ada akses untuk kursi roda. Ini juga harus kita pikirkan ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, persolan masyarakat adat dan disabilitas harus menjadi perhatian dalam RUU ke depan.

Dia berharap, baik dari NGO dan penyelenggara pemilu bisa memperjuangkan 1 atau 2 pasal yang mengatur masyarakat rentan.

“Ini yang harus dipikirkan kedepan bagaimana memasukkan ini kedalam rumusan UU. Inilah yang harus didorong untuk memasukkan 1 atau 2 pasal tentang kelompok rentan,” imbuhnya. (Knu)

Baca Juga:

Musim Pilkada, PWI Tegaskan Independensi Wartawan Harga Mati

#Pilkada 2020 #Pilkada Serentak #Masyarakat Adat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Sebut RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB
Rancangan peraturan itu disusun untuk melindungi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Wakil Ketua Baleg DPR Sebut RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Tradisi
Tradisi Ekstrem Potong Jari 'Iki Palek' Suku Dani Papua, Tebus Duka Kehilangan Mendalam
Makna di balik tradisi potong jari ekstrem masyarakat adat Suku Dani Papua.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Januari 2025
Tradisi Ekstrem Potong Jari 'Iki Palek' Suku Dani Papua, Tebus Duka Kehilangan Mendalam
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Tradisi
Memberikan Dukungan Emosional Melalui Upah-Upah Tondi, Tradisi Adat Sumatra Utara
Upah-upah Tondi merupakan tradisi yang menjadi ekspresi kepedulian terhadap sesama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Desember 2024
Memberikan Dukungan Emosional Melalui Upah-Upah Tondi, Tradisi Adat Sumatra Utara
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Bagikan