Masinton Sebut Hak Angket Penting untuk Awasi Kinerja KPK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 18 Mei 2017
Masinton Sebut Hak Angket Penting untuk Awasi Kinerja KPK

Masinton Pasaribu dalam diskusi bertajuk “Ke Mana Hak Angket Berujung” di Jakarta, Kamis (18/5). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, menyatakan bahwa hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat penting.

Pasalnya, menurut dia, sejak berdiri 15 tahun lalu, lembaga antirasuah itu luput dari pengawasan.

"Sejak kelahiran KPK sejak 2002, praktis luput dari pengawasan, karena ketika kritik KPK, berarti antikorupsi, melemahkan KPK," kata Masinton dalam diskusi bertajuk “Ke Mana Hak Angket Berujung” di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (18/5).

Karena itu, lanjut Masinton, usulan hak angket yang ditujukan kepada KPK sebagai upaya untuk mengevaluasi kinerja KPK.

"KPK lahir pada era reformasi dan keberadaannya sudah 15 tahun, tapi sampai saat ini belum pernah dievaluasi," katanya.

Meskipun KPK independen, kata Masinton, tetapi KPK merupakan lembaga Negara. Menurutnya, KPK wajib melaporkan kinerjanya kepada DPR dan Presiden.

"Di Indonesia yang menegakkan demokrasi, tidak boleh ada lembaga negara yang luput dari evaluasi," ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengkritik indeks persepsi korupsi Negara Indonesia yang masih tinggi, kendati telah 15 tahun memiliki lembaga antirasuah.

“Indeks persepsi korupsi kita tetap di angka 90, tidak turun-turun,” tegasnya.

Oleh karena itu, Masinton menilai, hak angket terhadap KPK bertujuan untuk menguatkan kelemahan-kelemahan yang ada di lembaga super body tersebut.

Masinton menekankan, seharusnya KPK berani menghadapi hak angket yang digulirkan oleh DPR, karena, lanjut Masinton, lembaga tersebut memiliki tagline “Berani jujur, hebat!” (Pon)

Baca berita terkait KPK lainnya di: Nico Berpotensi Melakukan Penyerangan Terhadap Novel Baswedan

#Hak Angket #DPR #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 27 menit lalu
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Indonesia
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 50 menit lalu
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
Indonesia
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Safaruddin mengingatkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 34, telah mengatur alasan pembenar bagi seseorang yang melakukan pembelaan diri terhadap ancaman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Bagikan