Masinton Sebut Hak Angket Penting untuk Awasi Kinerja KPK
Masinton Pasaribu dalam diskusi bertajuk “Ke Mana Hak Angket Berujung” di Jakarta, Kamis (18/5). (MP/Ponco Sulaksono)
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, menyatakan bahwa hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat penting.
Pasalnya, menurut dia, sejak berdiri 15 tahun lalu, lembaga antirasuah itu luput dari pengawasan.
"Sejak kelahiran KPK sejak 2002, praktis luput dari pengawasan, karena ketika kritik KPK, berarti antikorupsi, melemahkan KPK," kata Masinton dalam diskusi bertajuk “Ke Mana Hak Angket Berujung” di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (18/5).
Karena itu, lanjut Masinton, usulan hak angket yang ditujukan kepada KPK sebagai upaya untuk mengevaluasi kinerja KPK.
"KPK lahir pada era reformasi dan keberadaannya sudah 15 tahun, tapi sampai saat ini belum pernah dievaluasi," katanya.
Meskipun KPK independen, kata Masinton, tetapi KPK merupakan lembaga Negara. Menurutnya, KPK wajib melaporkan kinerjanya kepada DPR dan Presiden.
"Di Indonesia yang menegakkan demokrasi, tidak boleh ada lembaga negara yang luput dari evaluasi," ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengkritik indeks persepsi korupsi Negara Indonesia yang masih tinggi, kendati telah 15 tahun memiliki lembaga antirasuah.
“Indeks persepsi korupsi kita tetap di angka 90, tidak turun-turun,” tegasnya.
Oleh karena itu, Masinton menilai, hak angket terhadap KPK bertujuan untuk menguatkan kelemahan-kelemahan yang ada di lembaga super body tersebut.
Masinton menekankan, seharusnya KPK berani menghadapi hak angket yang digulirkan oleh DPR, karena, lanjut Masinton, lembaga tersebut memiliki tagline “Berani jujur, hebat!” (Pon)
Baca berita terkait KPK lainnya di: Nico Berpotensi Melakukan Penyerangan Terhadap Novel Baswedan
Bagikan
Berita Terkait
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026