Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Nico Berpotensi Melakukan Penyerangan Terhadap Novel Baswedan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 18 Mei 2017
Nico Berpotensi Melakukan Penyerangan Terhadap Novel Baswedan

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa tim khusus untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah mengamankan seorang bernama Nico.

Nico jadi viral di media sosial setelah mengaku pernah memberikan kesaksian palsu atas dasar tekanan dari Novel dan pihak komisi pemberantasan korupsi (KPK). Nico bahkan mengaku mendapat uang dari hasil memberikan keterangan palsunya.

"sudah dicek semua apa yang dia (Nico) sebutkan itu. Dicek bukti-buktinya, kalau dia mengatakan ada tekanan atau ada keterangan palsu sudah dicek juga saksi-saksi," kata Tito di PTIK, Jakarta, Kamis (18/5).

Penyidik juga telah mencocokkan dokumen dari Nico, termasuk bukti transfer yang dibawa oleh Nico dalam video yang beredar. Namun, Kapolri enggan membeberkan mengenai hasil pemeriksaan terhadap Nico.

"isinya saya kira bisa disampaikan oleh Kadiv Humas atau Kabid Humas Polda Metro secara detilnya nantinya," kata Tito.

Tito beralasan, hasil pemeriksaan terhadap Nico baru akan dipresentasikan kepada pihak KPK secara resmi besok oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Besok dari Dirkrimum Polda akan menyampaikan paparan kepada ketua KPK, mengenai hasil temuan ini," ucap Tito.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Nico, video itu dibuat dan diviralkan sendiri oleh Nico. Tujuannya adalah karena ingin menetralisir situasi keluarga yang mengalami perpecahan setelah memberikan kesaksian palsu.

"Terutama dengan pamannya yang bernama Muchtar Efendi, kalau tidak salah, yang sudah divonis hakim. Yang saat itu ditangani oleh timnya Novel Baswedan," kata Tito.

Dari sudut pandang kasus penyiraman, penyidik melihat bahwa Nico berpotensi untuk melakukan penyerangan terhadap Novel.

"Kita tentunya mengklarifikasi keterangan yang bersangkutan di media sosial dan itu juga kami sudah berkoordinasi dengan ketua KPK," katanya.

Tito menjelaskan, jajaranya telah melakukan pengembangan tak hanya informasi dari lokasi kejadian dan keterangan-keterangan saksi. Motif dugaan balas dendam dan sakit hari dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh keahlian Novel mengusut kasus korupsi juga didalami penyidik.

"Kasus pun kita pecah menjadi 2 macam, ada yang kasus untuk saat ini seperti e-ktp dan lain-lain atau yang sudah berlalu, tapi orang-orangnya sakit hati," tandasnya. (Ayp)

Baca berita terkait kasus penyiraman Novel lainnya di: Polisi Kantongi Identitas Penyiram Novel Baswedan

#Tito Karnavian #Kasus Penyerangan #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Setiap calon rekanan diduga diminta menyetor fee sekitar 10 persen dari nilai proyek.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi, Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
KPK ungkap amplop Bupati Kuansing berisi dolar Singapura, dana berasal dari petani koperasi untuk izin pelepasan hutan, Raja Juli Antoni kembalikan amplop ke KPK, penyidikan terus berlanjut.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
Indonesia
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
Indonesia
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
KPK juga melakukan penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, pada Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Bagikan