Masih Berisiko Tinggi, Area Masjid Negara IKN Belum Bisa Dipakai Buat Salat Idul Fitri
Masjid Negara IKN ibu kota Indonesia di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, masih dalam tahap pengerjaan dengan kemajuan pembangunan sekitar 54,3 persen. ANTARA/HO-Humas OIKN
MerahPutih.com - Masjid Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara belum bisa digunakan untuk Salat Idul Fitri 1446 Hijriah besok pagi.
"Masjid Negara IKN masih dalam tahap pembangunan yang berisiko tinggi," kata Staf Khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bidang Komunikasi Publik Troy Pantouw, kepada media di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Minggu (30/3).
Menurut Troy, pengerjaan pembangunan Masjid Negara IKN telah mencapai 54,3 persen. Saat ini, lanjut dia, masuk tahap pengerjaan struktur atap dan minaret masjid.
Baca juga:
Salat Idul Fitri di Istiqlal, Presiden Prabowo Akan Gelar Open House di Istana Merdeka
Troy menambahkan akses menuju lokasi Masjid Negara IKN juga masih perlu disempurnakan agar dapat dilalui kendaraan untuk aspek keselamatan dan kenyamanan jamaah.
"Dengan pertimbangan faktor teknis dan aksesibilitas yang masih memerlukan penyempurnaan, pelaksanaan Shalat Idul Fitri belum dapat dilaksanakan di Masjid Negara IKN," tuturnya, dikutip Antara.
Adapun, Kementerian Pekerjaan Umum sendiri menargetkan penyelesaian pembangunan Masjid Negara IKN diharapkan dapat tercapai pada triwulan keempat 2025 mendatang.
Baca juga:
Gunakan Perhitungan Hisab Leluhur, Warga Negeri Wakal Gelar Salat Idul Fitri 2025, Sabtu (29/3)
"Jadi pada triwulan keempat tahun ini, Masjid Negara IKN baru bisa difungsikan untuk ibadah," tandas pejabat Otorita IKN itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu