Masih Berisiko Tinggi, Area Masjid Negara IKN Belum Bisa Dipakai Buat Salat Idul Fitri
Masjid Negara IKN ibu kota Indonesia di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, masih dalam tahap pengerjaan dengan kemajuan pembangunan sekitar 54,3 persen. ANTARA/HO-Humas OIKN
MerahPutih.com - Masjid Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara belum bisa digunakan untuk Salat Idul Fitri 1446 Hijriah besok pagi.
"Masjid Negara IKN masih dalam tahap pembangunan yang berisiko tinggi," kata Staf Khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bidang Komunikasi Publik Troy Pantouw, kepada media di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Minggu (30/3).
Menurut Troy, pengerjaan pembangunan Masjid Negara IKN telah mencapai 54,3 persen. Saat ini, lanjut dia, masuk tahap pengerjaan struktur atap dan minaret masjid.
Baca juga:
Salat Idul Fitri di Istiqlal, Presiden Prabowo Akan Gelar Open House di Istana Merdeka
Troy menambahkan akses menuju lokasi Masjid Negara IKN juga masih perlu disempurnakan agar dapat dilalui kendaraan untuk aspek keselamatan dan kenyamanan jamaah.
"Dengan pertimbangan faktor teknis dan aksesibilitas yang masih memerlukan penyempurnaan, pelaksanaan Shalat Idul Fitri belum dapat dilaksanakan di Masjid Negara IKN," tuturnya, dikutip Antara.
Adapun, Kementerian Pekerjaan Umum sendiri menargetkan penyelesaian pembangunan Masjid Negara IKN diharapkan dapat tercapai pada triwulan keempat 2025 mendatang.
Baca juga:
Gunakan Perhitungan Hisab Leluhur, Warga Negeri Wakal Gelar Salat Idul Fitri 2025, Sabtu (29/3)
"Jadi pada triwulan keempat tahun ini, Masjid Negara IKN baru bisa difungsikan untuk ibadah," tandas pejabat Otorita IKN itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Titik Api Awal Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Salah Satu Kamar Lantai 3
Kebakaran Mes Pekerja IKN, DPR Dorong Audit Investigasi Keamanan Bangunan
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita
Menuju Ibu Kota Politik 2028, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Dalam 28 Bulan
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung
Tunggu Arahan Prabowo untuk Pindah Kantor, Gibran: Kemarin Diminta di Papua, Sekarang di IKN
Demi Selamatkan Anggaran Negara, Wapres Gibran Didesak Segera Berkantor di IKN