Kebakaran Mes Pekerja IKN, DPR Dorong Audit Investigasi Keamanan Bangunan
Kebakaran yang melanda di Tower 14 HPK IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupeten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (1/10/2025).ANTARA/HO-dokumen pribadi
MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menegaskan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) wajib bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran hunian pekerja konstruksi (HPK) di kawasan Ibu Kota Nusantara.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta OIKN segera melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran tersebut.
“Investigasi menyeluruh harus segera dilakukan agar kita mengetahui penyebab pastinya. Dari situ, langkah-langkah pencegahan di masa depan bisa dirumuskan dengan lebih tepat,” tegas Indrajaya dalam keterangannya, Kamis (1/10).
Baca juga:
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita
Menurut Indrajaya, OIKN memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh fasilitas dan infrastruktur hunian pekerja konstruksi memenuhi standar keselamatan yang ketat, terutama terkait instalasi listrik dan sistem pencegahan kebakaran.
Indrajaya juga menekankan pentingnya evaluasi prosedur tindakan darurat. Prosedur darurat harus jelas, mudah dipahami, dan diketahui oleh seluruh pekerja konstruksi. Jangan sampai ketika musibah terjadi, mereka tidak tahu harus berbuat apa.
Politisi asal Dapil Papua Selatan ini juga mendorong OIKN untuk menjalin kerja sama erat dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pemadam Kebakaran, agar seluruh prosedur keselamatan benar-benar diterapkan dan diawasi secara ketat.
Baca juga:
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
Sebagai perbandingan, Indrajaya menyinggung kasus-kasus kebakaran di Jakarta, di mana pemerintah daerah dituntut untuk ikut bertanggung jawab dalam mengedukasi masyarakat serta melakukan revitalisasi bangunan agar memenuhi standar keselamatan.
“Langkah konkret yang bisa dilakukan adalah audit bangunan secara menyeluruh, penertiban instalasi listrik yang melanggar aturan, dan memastikan semua bangunan layak huni serta aman dari potensi kebakaran,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) 1 di Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami kebakaran pada Rabu (1/10/2025) petang. Sampai saat ini belum diketahui penyebab kebakaran itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
18 Kios Pedagang Kayu di Bandung Terbakar
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
DPRD DKI Serukan Evaluasi Total Sistem Kesiapsiagaan Kebakaran dan Soroti Kelangkaan APAR di Tingkat RT
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Sehari Jelang Sidang Tuntutan, Rumah Hakim yang Minta KPK Hadirkan Gubernur Bobby Nasution Kebakaran
Lupa Matikan Kompor Picu Kebakaran Deretan Rumah di Cakung Timur
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam