Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung
Istana Negara dan Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. (ANTARA/HO - Kementerian PUPR) ((ANTARA/HO - Kementerian PUPR))
MerahPutih.com - Proses perpindahan aparatur sipil negara ke Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur terus berlanjut.
Hal ini diklaim sesuai rencana strategis yang telah disusun pemerintah pusat.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah merancang pemindahan ASN dari 15 kementerian ke IKN dalam waktu dekat, sebagai bagian dari strategi pemindahan bertahap instansi pusat ke Kota Nusantara.
"Tercatat sebanyak 1.170 orang pegawai Otorita IKN telah resmi berpindah (ke IKN) dan menempati di beberapa menara (tower) hunian ASN," kata Basuki.
Baca juga:
Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN
Selain itu, terdata 109 orang pegawai dari Rumah Sakit Kementerian Kesehatan juga telah bekerja dan tinggal di kawasan IKN.
Kehadiran ASN tersebut diperkuat dengan perpindahan pegawai dari berbagai lembaga negara dan kementerian, seperti Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
"Sejumlah pegawai balai-balai teknis di bawah Kementerian PU juga sudah pindah ke IKN," jelas Basuki.
Perpindahan ASN secara bertahap ke IKN itu seiring seluruh tahapan persiapan pembangunan tahap kedua telah rampung, termasuk aspek penganggaran. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita