DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 22 September 2025
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum

DPR sebut Ibu Kota Politik di IKN tak sesuai UU. Foto: Dok. Sekretariat Kabinet RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mempertanyakan keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai “ibu kota politik” pada 2028.

Menurut Khozin, istilah tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang IKN.

“Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” ujar Khozin kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/9).

Ia menilai, perlu ada kejelasan apakah penyebutan ibu kota politik berarti pemindahan ibu kota negara secara definitif atau hanya sekadar istilah.

Baca juga:

Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirene dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang

“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan Ibu Kota Negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Khozin menguraikan, Pasal 39 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN menyebutkan bahwa perpindahan ibu kota negara diwujudkan melalui Keputusan Presiden.

Jika ibu kota politik dimaknai sebagai ibu kota negara, maka keputusan tersebut harus menjadi agenda bersama seluruh cabang kekuasaan negara, termasuk lembaga non-pemerintah dan lembaga internasional yang ada di Indonesia.

Baca juga:

Lalu-Lintas Ibu Kota Jakarta Macet Parah saat Jam Pulang Kerja Imbas Kunjungan Kenegaraan

“Ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang, tidak hanya oleh pemerintah tetapi juga lembaga di luar pemerintah termasuk lembaga internasional,” jelasnya.

Namun, Khozin mengingatkan agar pemerintah tidak menimbulkan kebingungan publik dengan istilah baru.

“Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan sebagaimana tertuang dalam UU IKN, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” tandasnya. (Pon)

#Ibu Kota Nusantara #Prabowo Subianto #Komisi II DPR #UU IKN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
DPR menyebutkan, bahwa ibu kota politik di IKN tak sesuai Undang-undang. Istilah tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-undang IKN.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
Indonesia
Prabowo Pidato di Sidang Majelis Umum PBB, Komisi I DPR: Kemerdekaan Palestina Harus Disuarakan
Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal berpidato di Sidang Majelis Umum PBB. Komisi I DPR RI mengatakan, bahwa kemerdekaan Palestina harus disuarakan dengan lantang.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Prabowo Pidato di Sidang Majelis Umum PBB, Komisi I DPR: Kemerdekaan Palestina Harus Disuarakan
Indonesia
Prabowo Bakal Pidato di Sidang Umum PBB, Ulangi Perjuangan Diplomasi Ayahnya
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan berpidato di Sidang Umum PBB. Hal itu mengulangi sejarah perjuangan diplomasi ayahnya.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Prabowo Bakal Pidato di Sidang Umum PBB, Ulangi Perjuangan Diplomasi Ayahnya
Indonesia
Kunjungi Expo 2025 Osaka, Prabowo Bawa 'Oleh-oleh' Proyek Investasi Rp 392 Triliun
Prabowo baru saja mengunjungi Expo 2025 Osaka. Ia membawa pulang proyek investasi senilai Rp 392 triliun dari sana.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Kunjungi Expo 2025 Osaka, Prabowo Bawa 'Oleh-oleh' Proyek Investasi Rp 392 Triliun
Indonesia
Tiba Jepang, Presiden Prabowo Bawa Misi Khusus di Expo 2025 Osaka
Paviliun Indonesia di Expo 2025 Osaka mengangkat tema besar terinspirasi filosofi Bali Tri Hita Karana, menekankan harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Tiba Jepang, Presiden Prabowo Bawa Misi Khusus di Expo 2025 Osaka
Indonesia
Prabowo Lawatan ke Jepang Lanjut Hadiri Sidang Umum PBB, Pulang Tanah Air 27 September
Setelah dari New York, Presiden PRabowo masih akan melanjutkan kunjungan resmi ke Ottawa, Kanada.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Prabowo Lawatan ke Jepang Lanjut Hadiri Sidang Umum PBB, Pulang Tanah Air 27 September
Indonesia
Gibran tak Hadiri Reshuffle Kabinet, Jokowi Berikan Pembelaan
Wapresi RI, Gibran Rakabuming Raka, tidak hadir reshuffle Kabinet Merah Putih. Jokowi pun memberikan pembelaan.
Soffi Amira - Jumat, 19 September 2025
Gibran tak Hadiri Reshuffle Kabinet, Jokowi Berikan Pembelaan
Olahraga
Menpora Erick Thohir Buka ke Publik Isi Bisikan Presiden Prabowo
Erick mengatakan Prabowo mengingatkan kerja sebagai Menpora akan sangat berat.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Menpora Erick Thohir Buka ke Publik Isi Bisikan Presiden Prabowo
Indonesia
ISDS Nilai Djamari Chaniago Ditunjuk Prabowo Bukan Didasari Dendam Masa Lalu
Keputusan ini dinilai bukan karena dendam masa lalu, melainkan berlandaskan kedekatan personal dan pengalaman militer yang mumpuni
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
ISDS Nilai Djamari Chaniago Ditunjuk Prabowo Bukan Didasari Dendam Masa Lalu
Indonesia
Profil Muhammad Qodari, Peneliti yang Baru Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan RI
Muhammad Qodari baru saja dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan RI. Ia pernah bekerja sebagai peneliti di Centre for Strategic and International Studies.
Soffi Amira - Rabu, 17 September 2025
Profil Muhammad Qodari, Peneliti yang Baru Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan RI
Bagikan