DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 22 September 2025
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum

DPR sebut Ibu Kota Politik di IKN tak sesuai UU. Foto: Dok. Sekretariat Kabinet RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mempertanyakan keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai “ibu kota politik” pada 2028.

Menurut Khozin, istilah tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang IKN.

“Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” ujar Khozin kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/9).

Ia menilai, perlu ada kejelasan apakah penyebutan ibu kota politik berarti pemindahan ibu kota negara secara definitif atau hanya sekadar istilah.

Baca juga:

Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirene dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang

“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan Ibu Kota Negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Khozin menguraikan, Pasal 39 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN menyebutkan bahwa perpindahan ibu kota negara diwujudkan melalui Keputusan Presiden.

Jika ibu kota politik dimaknai sebagai ibu kota negara, maka keputusan tersebut harus menjadi agenda bersama seluruh cabang kekuasaan negara, termasuk lembaga non-pemerintah dan lembaga internasional yang ada di Indonesia.

Baca juga:

Lalu-Lintas Ibu Kota Jakarta Macet Parah saat Jam Pulang Kerja Imbas Kunjungan Kenegaraan

“Ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang, tidak hanya oleh pemerintah tetapi juga lembaga di luar pemerintah termasuk lembaga internasional,” jelasnya.

Namun, Khozin mengingatkan agar pemerintah tidak menimbulkan kebingungan publik dengan istilah baru.

“Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan sebagaimana tertuang dalam UU IKN, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” tandasnya. (Pon)

#Ibu Kota Nusantara #Prabowo Subianto #Komisi II DPR #UU IKN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Mardani menegaskan kelanjutan kepemimpinan Prabowo pada periode berikutnya sepenuhnya berada di tangan Prabowo sendiri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Indonesia
Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2030
Presiden RI, Prabowo Subianto, menginstruksikan persiapan matang timnas Indonesia menjelang kualifikasi Piala Dunia 2030.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2030
Indonesia
Prabowo Dukung Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2030, Erick Thohir: Harus Dipersiapkan secara Matang
Presiden RI, Prabowo Subianto, mendukung timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2030. Ketum PSSI, Erick Thohir mengatakan, persiapannya harus matang.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Prabowo Dukung Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2030, Erick Thohir: Harus Dipersiapkan secara Matang
Indonesia
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah
PN Jakarta Pusat akhirnya menyerahkan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah. Penyerahan itu sudah dilakukan usai proses eksekusi, Kamis (18/6).
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah
Indonesia
Prabowo Terima 20 Poin Evaluasi Haji 2026, Syarat Kesehatan 2027 Bakal Lebih Ketat
Presiden Prabowo menerima 20 poin evaluasi haji 2026. Pemerintah akan memperketat syarat kesehatan jamaah haji 2027 untuk menekan angka kematian.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Prabowo Terima 20 Poin Evaluasi Haji 2026, Syarat Kesehatan 2027 Bakal Lebih Ketat
Indonesia
Perintah Langsung Prabowo, Skema Cicilan KPR 40 Tahun Bukan untuk Ditawar-tawar Lagi
Kebijakan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun bukan lagi sekadar wacana, melainkan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang harus dijalankan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Perintah Langsung Prabowo, Skema Cicilan KPR 40 Tahun Bukan untuk Ditawar-tawar Lagi
Indonesia
Bakom Tegaskan Program MBG tak Bisa Dihentikan, ini Alasannya
Bakom menegaskan, bahwa MBG tak bisa dihentikan begitu saja. Sebab, program tersebut menjadi janji Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 17 Juni 2026
Bakom Tegaskan Program MBG tak Bisa Dihentikan, ini Alasannya
Indonesia
Presiden Mahmoud Abbas Telepon Prabowo, Puji Kesetiaan Indonesia Bela Palestina
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menelepon Presiden Prabowo Subianto, memuji Indonesia sebagai negara paling konsisten membela Palestina.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Presiden Mahmoud Abbas Telepon Prabowo, Puji Kesetiaan Indonesia Bela Palestina
Indonesia
Demi Jaga Kepercayaan Investor Global, Prabowo Dorong Reformasi Regulasi Hilirisasi
Pemerintah dorong reformasi regulasi, hilirisasi, dan jaga stabilitas sosial politik untuk memperkuat ekonomi nasional.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Demi Jaga Kepercayaan Investor Global, Prabowo Dorong Reformasi Regulasi Hilirisasi
Indonesia
MBG Diminta Setop Sementara, Ekonom Soroti Anggaran hingga Kasus Keracunan
Ekonom Achmad Nur Hidayat meminta program MBG dihentikan sementara. Ia menyoroti anggaran hingga kasus keracunan.
Soffi Amira - Jumat, 12 Juni 2026
MBG Diminta Setop Sementara, Ekonom Soroti Anggaran hingga Kasus Keracunan
Bagikan