Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono saat berbincang bersama pengurus dan pengajar LPDS (ANTARA/HO-dokumen Humas Otorita IKN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Dalam lampiran Perpres nomor 73 sub bab nomor 3.6.3 tentang Highlight Intervensi Kebijakan, pada isi nomor 4 disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terus menggarap IKN calon ibu kota Indonesia di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai kota pintar, kota hutan dan menjadi ibu kota politik.

"Pembangunan IKN terbagi lima tahapan," ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ketika berbincang bersama wartawan senior dari Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS).yang berkunjung ke IKN, Kaltim, Kamis.

Baca juga:

Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN

Pembangunan IKN tahap satu 2020-2024, telah menunjukkan progres atau kemajuan pengerjaan pembangunan 99 persen rampung.

Pembangunan tahap IKN dua 2025-2030, jelas dia, pada tahap dua pembangunan ada tiga lembaga melanjutkan pengerjaan pembangunan yang belum selesai pada tahap satu.

Proyek pembangunan baru pada tahap dua ditangani Otorita IKN, termasuk pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif yang kontrak kerja direncanakan ditandatangani pada 15 Oktober 2025, lanjut dia, dengan target IKN menjadi Ibu Kota Politik pada 2028.

Kemudian pembangunan IKN terbagi dalam beberapa tahapan, yakni tahap tiga 2030-2035, tahap empat 2035-2040 dan tahap lima 2040-2045.

IKN digarap menjadi kota hutan (forest city) dengan menghutankan hutan tanam industri di kawasan IKN dengan menanam berbagai jenis pohon, kata dia, setiap dua pekan sedikitnya 1.100 pegawai IKN melakukan penanaman pohon tersebut.

Otorita IKN juga membangun bendungan kecil (embung), dan telah terbangun 30 embung di kawasan IKN. Pada tahun ini dibangun sedikitnya 24 bendungan kecil yang fungsinya sama dengan hutan, yakni menjaga lingkungan IKN tetap asri.

Di IKN juga dibangun semua gedung dan infrastruktur serba pintar atau menjadi kota pintar (smart city), jelas dia, tahun ini ditarget mencapai 25 persen cakupan layanan kota pintar untuk menjadi ibu kota modern.

Sejumlah infrastruktur pendukung, antara lain Bandara Internasional Nusantara sudah rampung 100 persen dan bakal ditempatkan 41 orang mengoperasikan prasarana pendukung transportasi IKN tersebut.

"Pembangunan jalan bebas hambatan (tol) prasarana transportasi darat IKN, saat ini tersisa sekitar 2,8 kilometer, dan optimistis IKN bakal terbangun sesuai tahapan yang telah ditetapkan," kata.

Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, adalah wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

#UU IKN #Ibu Kota Nusantara #Ibu Kota Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Kunjungan ke Istana IKN merupakan agenda perdana Prabowo Subianto setelah dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Indonesia
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Selain infrastruktur fisik, OIKN merevitalisasi sungai dengan memperlebar alur air guna meminimalisir risiko luapan saat curah hujan tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Indonesia
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Selain kantor legislatif, Wapres juga meninjau rencana pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
“Perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya, anggota Komisi II DPR RI
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Bagikan