Mengenang Kelahiran Marsinah dan Kekejaman Rezim Orde Baru

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 10 April 2018
Mengenang Kelahiran Marsinah dan Kekejaman Rezim Orde Baru

Marsinah bersama adiknya, Wijiati (Repro Marsiinah: buruh kecil korban pembunuhan karena menuntut perbaikan nasib)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rezim Orde Baru selama 32 tahun masih menyisakan luka. Sederet kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di bawah kepemimpinan Jenderal besar Soeharto itu hingga kini belum terungkap. Salah satunya kasus kematian aktivis buruh Marsinah.

Marsinah ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pada 8 Mei 1993 di Hutan Dusun Jegong, Wilangan, Jawa Timur. Marsinah hanyalah seorang buruh, bukan tokoh politik, apalagi tokoh ekonomi. Namun, namanya dikenal seantero nusantara lantaran perjuangannya yang gigih menegakkan hak-hak buruh di era Orde Baru yang represif.

“Rezim otoriter yang liar biasa menggunakan kekuatan ada indikasi aparat yang kemudian dimainkan oleh pihak pemodal atau pengusaha yang sampai hari ini tidak pernah dijebloskan apalagi dihukum,” kata Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos kepada merahputih.com, selasa (10/4).

Sekolah Marsinah (Repro Marsinah: buruh kecil korban pembunuhan karena menuntut perbaikan nasib)

Mengenal Marsinah
Marsinah lahir di Desa Nglundo, Sukomoro 10 April 1969 . Marsinah merupakan buruh pabrik jam tangan PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Marsinah punya sifat pemberani dan setia kawan. Hal itu ditunjukkan dengan selalu membela buruh lain yang diperlakukan tidak adil oleh pemilik modal.

Perjuangan Marsinah bermula awal tahun 1993, saat itu Gubernur Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 terkait kenaikan upah dari Rp.1.700 per hari menjadi Rp.2.250. Namun PT CPS tempat Marsinah bekerja enggan menuruti imbauan kenaikan gaji 20% bagi karyawannya. Hingga 3 Mei 1993 kenaikan upah yang sudah ditetapkan pemerintah tak kunjung dipenuhi oleh perusahaan.

Rekonstruksi saat mobil pembawa marsinah masuk garasi (Repro Marsinah: buruh kecil korban pembunuhan karena menuntut perbaikan nasib)

Bergerak Diatas Ketidakadilan
Mengetahui hal itu, Marsinah bergerak. Ia bersama 18 buruh lain menjadi tim koordinator berada pada garis depan memimpin ratusan buruh melakukan demonstrasi. Untuk mencapai tuntutannya, Marsinah dan para buruh PT CPS melakukan unjuk rasa dan pemogokan kerja sebagai pendorong daya tawar mereka untuk berunding dengan perusahaan.

Meski mendapat tindakan represif dari pihak perusahaan dan Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo, akhirnya mereka berhasil membawa pihak perusahaan ke meja perundingan dan berhasil memenuhi tuntutan kenaikan upah pokok yang mereka perjuangkan.

Namun, pada tanggal 4 Mei 1993, Kodim Sidoarjo justru menangkap 13 orang yang dianggap provokator dan dipaksa mengundurkan diri dari PT. CPS. Hal ini sejatinya tidak sesuai dengan hasil perundingan dengan PT CPS yang sudah setuju tidak akan mencari-cari kesalahan buruh yang melakukan unjuk rasa untuk memecat mereka.

Marsinah sendiri bukanlah satu dari 13 buruh yang dipanggil oleh Kodim, namun dia menjadi salah satu buruh yang menghampiri Kodim untuk mengecek keadaan temannya. Berbekal surat pemanggilan Kodim dan surat pernyataan yang dibuat buruh untuk perusahaan, Marsinah berencana untuk kembali melakukan advokasi untuk keadilan bagi rekan-rekan buruhnya.

Pembongkaran makam Marsinah di Nglundo, Nganjuk (Repro Marsinah: buruh kecil korban pembunuhan karena menuntut perbaikan nasib)

Marsinah dan Sisa Luka-Luka Perlawanannya
Naas, usaha-usaha Marsinah tersebut harus dibayar nyawa, Rabu, 5 Mei 1993 malam setelah Marsinah bertemu dengan buruh lain menjadi kali terakhir dia terlihat masih hidup. Selama empat hari dia menghilang dan baru ditemukan di sebuah gubuk di Hutan Wilangan dalam kondisi tak bernyawa dan sekujur tubuh penuh luka.

Pasca runtuhnya rezim orde baru, ada angin segar bagi rakyat dalam hal menyampaikan kebebasan mengeluarkan pendapat, berkumpul dan kemudian membangun organisasi yang bersuara untuk kepentingan rakyat.

Tapi dalam realita dan prakteknya, tindakan represif masih saja terjadi. Tekanan hingga ancaman sering diharapi para kaum buruh dalam menyampaikan pendapat. “Seharusnya negara ini melihat ada para penegak hukum, tetapi dalam prakteknya sangat menerima, sangat ingin memberikan perlindungan penegakan hukum bagi rakyatnya juga,” jelas Nining.

Sidang perdana pembunuhan Marsinah di PN Sidoarjo (Repro Marsinah: buruh kecil korban pembunuhan karena menuntut perbaikan nasib)

Kematian Marsinah mencerminkan fakta kekejaman rezim Orba. Bagaimana tidak, tubuh marsinah ditemukan dalam keadaan penuh luka, pergelangan tangan lecet bekas ikatan, tulang selangkangan dan vagina hancur.

Ahli forensik menyatakan luka kemaluan Marsinah bukan karena benda tumpul melainkan peluru yang ditembakkan. Sampai sekarang kasus kematian Marsinah belum terungkap siapa dalang dan pelaku dibalik kematiaannya.

“Jangan karena hanya persoalan sejengkal pun rakyat dibiarkan mati begitu saja. Nah, yang sangat tragis adalah kita sering mempertontonkan tentang persoalan orang yang besar saja diperlakukan seperti itu apalagi rakyat. Maka kunci dari rakyat adalah rakyat harus membangun kekuatan bersama untuk persatuan rakyat,” beber Nining. (Pon)

#Buruh #Marsinah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Indonesia
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
PT J saat ini mempekerjakan sekitar 7.000 orang pekerja, dengan 4.000 orang pekerja di antaranya berpotensi terdampak PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
Indonesia
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Pemerintah berkomitmen penuh mencari titik temu terbaik demi melindungi nasib para pekerja lokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Indonesia
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Said Iqbal mendapat tugas berat usai dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Bagikan