Maria Pauline Lumowa Tunjuk Pengacara dari Kedubes Belanda

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 09 Juli 2020
Maria Pauline Lumowa Tunjuk Pengacara dari Kedubes Belanda

Tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. Foto: Kemenkumham

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa telah menunjuk pengacara dari Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda. Maria diketahui saat ini telah menjadi warga negara Belanda.

"Bantuan hukum tetap harus diberikan, boleh menunjuk pengacaranya sendiri dan ibu Pauline tadi sudah mengatakan punya kuasa hukum, dari Kedubes (Belanda)," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7).

Baca Juga

Ramai Pembobol Bank Maria Lumowa Dicokok, Saham BNI Malah Anjlok

Dalam kesempatan ini, Mahfud memberikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Serbia yang turut membantu meringkus Maria. Sebab, Maria sudah diringkus oleh NCB Interpol Serbia sejak Juli 2019 lalu.

"Betapa baiknya kerja sama yang dilakukan, fasilitas, dan bantuan yang diberikan Presiden Serbia sehingga buronan ini menjadi kita bisa bawa," ujarnya.

Tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa
Tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. Foto: Kemenkumham

Mahfud juga mengapresiasi kinerja Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang selama setahun terakhir intens berkomunikasi dan melakukan lobi-lobi dengan Pemerintah Serbia dalam upaya ekstradisi terhadap perempuan yang buron selama 17 tahun itu.

"Kalau lewat kira-kira seminggu dari sekarang kemungkinan akan lolos lagi. Karena pada tanggal 17 yang akan datang, masa penahanan di Serbia akan habis dan harus dilepas, kalau tidak segera terjadi kesepakatan penyerahan ini," tegas Mahfud.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Baca Juga

Kerja Dalam Senyap, Pujian Mahfud Pada Yasonna Bawa Buronan Kakap

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. (Pon)

#Bank BNI #Mahfud MD #Yasonna Laoly
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BNI Transfer Sisa Rp 21,5 M, Semua Uang Nasabah Paroki Aek Nabara Telah Kembali
BNI resmi menuntaskan pengembalian dana Rp28,26 miliar kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, setelah kasus penggelapan.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
BNI Transfer Sisa Rp 21,5 M, Semua Uang Nasabah Paroki Aek Nabara Telah Kembali
Indonesia
Suster Natalia Bertemu Dirut BNI, Uang Rp 28 Miliar Milik Umat Paroki Aek Nabara akan Dikembalikan Full Besok
Dalam pertemuan tersebut, Suster Natalia mendapatkan kepastian bahwa seluruh uang gereja akan dikembalikan BNI.
Dwi Astarini - Selasa, 21 April 2026
Suster Natalia Bertemu Dirut BNI, Uang Rp 28 Miliar Milik Umat Paroki Aek Nabara akan Dikembalikan Full Besok
Indonesia
Di depan DPR, Dirut BNI Janji Uang Nasabah Paroki Aek Nabara Rp 28 M Cair Besok!
BNI saat ini masih merampungkan dokumen hukum sebagai dasar kesepakatan kedua belah pihak.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Di depan DPR, Dirut BNI Janji Uang Nasabah Paroki Aek Nabara Rp 28 M Cair Besok!
Indonesia
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kasus BNI yang menggelapkan uang jemaat. Ia mendesak adanya evaluasi tata kelola dan perlindungan nasabah.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Indonesia
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
BNI buka suara soal penggelapan dana Rp 28 miliar milik Paroki Aek Nabara. BNI menyebutkan, bahwa pelaku menggunakan deposito palsu.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
Indonesia
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Mahfud MD menyoroti persoalan klasik yang menghantui birokrasi Indonesia, yakni kebocoran anggaran.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Indonesia
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Proses legislasi perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Indonesia
BNI Bagikan Dividen Tunai Rp 13,03 Triliun dan Buyback Saham Rp 905,48 Miliar
Saham hasil buyback nantinya akan disimpan sebagai saham tresuri (treasury stock) yang dapat dialihkan melalui penjualan kembali di Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
BNI Bagikan Dividen Tunai Rp 13,03 Triliun dan Buyback Saham Rp 905,48 Miliar
Indonesia
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Mahfud MD menilai materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' tidak dapat dihukum dengan KUHP baru karena tidak berlaku surut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Bagikan