MerahPutih.com - Setelah kalah dalam Prapreadilan, Mantan Menteri Agama diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Ia keluar sekitar pukul 18.47 WIB dengan memakai rompi oranye. Eks Ketua Banser ini tampak berjalan cepat menuju mobil tahanan.
Yaqut memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni, serta beberapa orang yang membantu mengawal dirinya melewati kerumunan wartawan.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Baca juga:
Pakai Rompi Oranye, Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Saat menuju mobil tahanan, Yaqut mengaku tidak menerima uang dari kasus kuota haji, dan menyatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun. Namun, di Sidang Prapradilan kerugian disebutkan tidak mencapai Rp 1 triliun.
KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex. Dan Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. (Pon)