Mantan Komisioner KPK Sarankan Jokowi Bentuk Tim Independen

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 01 Agustus 2017
Mantan Komisioner KPK Sarankan Jokowi Bentuk Tim Independen

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyarankan Presiden Joko Widodo meniru cara Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim independen untuk mengungkap kasus Novel Baswedan.

Menurut Busyro, hal tersebut dikarenakan hingga lebih dari 100 hari ini pelaku penyiraman air keras terhadap Novel belum mampu dituntaskan oleh pihak kepolisian.

Busyro mengungkapkan, sejak teror terhadap Novel tiga bulan silam, koalisi masyarakat sipil pernah mendesak presiden untuk segera membentuk tim independen mengusut kasus tersebut.

"Waktu itu kami sampaikan bersama, apa bisa mengambil contoh pak SBY dulu kasus cicak buaya, 'kan membentuk tim 8 dan semuanya adalah unsur masyarakat sipil bang Buyung cs," kata Busyro usai menghadiri pembukaan Sekolah Antikorupsi (Sakti) 2017 di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).

Menurut Busyro, langkah SBY dengan membentuk tim 8 untuk menyelesaikan kasus cicak vs buaya pada waktu itu efektif. Karena itu, ia menyarankan Jokowi untuk membuat langkah serupa agar kasus Novel tidak berlarut-larut penyelesaiannya.

"Itu langkah pak SBY yang efektif dan cepet. Lah, ini tidak. Berarti sudah terlambat," tandas Ketua Bidang Hukum PP Muhamadiyah ini.

Lebih lanjut Busyro menuturkan, efektif atau tidaknya pengusutan kasus tersebut tergantung pada pihak kepolisian bukan kepada KPK. Pasalnya, lanjut dia, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perkara tindak pidana umum.

"Efektif atau tidak tergantung kepada kepolisian bukan KPK. KPK bukan lembaga penyidik untuk mencari pelaku kejahatan teror kepada Novel, bukan korbisnya KPK. Sehingga, kalau ajak KPK itu bukan dalam rangka untuk menemukan pelaku itu dan gak boleh KPK masuk di situ, bukan kewenangannya," kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pihaknya tidak membuat Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, melainkan membentuk tim gabungan Polri-KPK. Polri juga tengah memburu seorang lelaki yang dicurigai terlibat.

Tito menyatakan dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, Presiden Joko Widodo memintanya untuk menuntaskan kasus Novel sesegera mungkin.

Dan TPF independen yang melibatkan unsur masyarakat, dianggap sejumlah pegiat antikorupsi sebagai salah satu solusi untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan, yang belum mendapat titik terang, bahkan hampir empat bulan setelah kejadian. (Pon)

Baca berita terkait kasus Novel Baswedan lainnya di: KPK Minta Polri Jelaskan Model Tim Gabungan Kasus Novel

#KPK #Novel Baswedan #Presiden Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Bagikan