Mantan Ketua Komisi II Dicecar soal Jatah 5 Persen untuk DPR

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 01 Februari 2018
Mantan Ketua Komisi II Dicecar soal Jatah 5 Persen untuk DPR

Mantan Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014 Chairuman Hararap keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1). (ANTARA/Rosa Panggabean)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Dalam persidangan kali ini, Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014 Chairuman Harahap menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi Golkar itu dicecar majelis hakim soal jatah lima persen untuk anggota DPR terkait proyek e-KTP. Awalnya, Ketua Hakim Yanto membacakan keterangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait pembahasan peoyek e-KTP ada jatah 10 persen untuk DPR dan Kemendagri.

“Jadi lima persen untuk dewan, lima persen untuk Kemendagri, bagaimana?,” tanya Hakim Yanto kepada Chairuman.

“Tidak ada. Bagaimana Yang Mulia, apakah dia (Andi Agustinus) yang memberikan fee-nya?,” ujar Chairuman bertanya balik.

Kemudian Hakim Yanto menjelaskan bahwa jatah 10 persen merupakan kesepakatan fee dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

“Apakah saudara tahu?,” tanya Hakim Yanto. Chairuman kemudian mengaku tidak tahu adanya kesepakatan tersebut.

Kemudian Hakim Yanto membacakan keterangan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri yang juga terdakwa e-KTP. Dalam keterangan itu, Irman menceritakan rapat dengar pendapat antara Kemendagri dan Komisi II DPR.

Pada saat itu, Irman mengaku dirinya disapa oleh Chairuman.

“Pak Irman bagaimana? Ini kawan-kawan (DPR) mau reses, lalu Irman jawab, Pak soal uang hubungi Andi, kemudian Chairuman bilang, o gitu yah?, Di hari berikutnya, Irman juga sempet dihubungi Miryam atau yang biasa disapa Yani, Miryam bertanya soal reses, Irman bilang, hubungi saja Chairuman harahap. Pada saat itu di samping Irman ada Sugiharto?,” kata Hakim Yanto membacakan keterangan Irman.

Chairuman kemudian menjawab tidak tahu. Chairuman beralasan tak ada reses di bulan Mei dan Juni seperti dalam keterangan Irman. Dalam dakwaan e-KTP, Chairuman Harahap disebut menerima sejumlah US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar dari proyek e-KTP. (Pon)

Baca juga berita lain terkait korupsi e-KTP di:

#Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Aliran dana korupsi ini ternyata juga mengalir ke beberapa pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bagikan