Mantan Ketua Komisi II Dicecar soal Jatah 5 Persen untuk DPR


Mantan Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014 Chairuman Hararap keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1). (ANTARA/Rosa Panggabean)
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Dalam persidangan kali ini, Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014 Chairuman Harahap menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi Golkar itu dicecar majelis hakim soal jatah lima persen untuk anggota DPR terkait proyek e-KTP. Awalnya, Ketua Hakim Yanto membacakan keterangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait pembahasan peoyek e-KTP ada jatah 10 persen untuk DPR dan Kemendagri.
“Jadi lima persen untuk dewan, lima persen untuk Kemendagri, bagaimana?,” tanya Hakim Yanto kepada Chairuman.
“Tidak ada. Bagaimana Yang Mulia, apakah dia (Andi Agustinus) yang memberikan fee-nya?,” ujar Chairuman bertanya balik.
Kemudian Hakim Yanto menjelaskan bahwa jatah 10 persen merupakan kesepakatan fee dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
“Apakah saudara tahu?,” tanya Hakim Yanto. Chairuman kemudian mengaku tidak tahu adanya kesepakatan tersebut.
Kemudian Hakim Yanto membacakan keterangan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri yang juga terdakwa e-KTP. Dalam keterangan itu, Irman menceritakan rapat dengar pendapat antara Kemendagri dan Komisi II DPR.
Pada saat itu, Irman mengaku dirinya disapa oleh Chairuman.
“Pak Irman bagaimana? Ini kawan-kawan (DPR) mau reses, lalu Irman jawab, Pak soal uang hubungi Andi, kemudian Chairuman bilang, o gitu yah?, Di hari berikutnya, Irman juga sempet dihubungi Miryam atau yang biasa disapa Yani, Miryam bertanya soal reses, Irman bilang, hubungi saja Chairuman harahap. Pada saat itu di samping Irman ada Sugiharto?,” kata Hakim Yanto membacakan keterangan Irman.
Chairuman kemudian menjawab tidak tahu. Chairuman beralasan tak ada reses di bulan Mei dan Juni seperti dalam keterangan Irman. Dalam dakwaan e-KTP, Chairuman Harahap disebut menerima sejumlah US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar dari proyek e-KTP. (Pon)
Baca juga berita lain terkait korupsi e-KTP di:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi

Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual

Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
