Mantan Ketua Komisi II Dicecar soal Jatah 5 Persen untuk DPR

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 01 Februari 2018
Mantan Ketua Komisi II Dicecar soal Jatah 5 Persen untuk DPR

Mantan Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014 Chairuman Hararap keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1). (ANTARA/Rosa Panggabean)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Dalam persidangan kali ini, Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014 Chairuman Harahap menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi Golkar itu dicecar majelis hakim soal jatah lima persen untuk anggota DPR terkait proyek e-KTP. Awalnya, Ketua Hakim Yanto membacakan keterangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait pembahasan peoyek e-KTP ada jatah 10 persen untuk DPR dan Kemendagri.

“Jadi lima persen untuk dewan, lima persen untuk Kemendagri, bagaimana?,” tanya Hakim Yanto kepada Chairuman.

“Tidak ada. Bagaimana Yang Mulia, apakah dia (Andi Agustinus) yang memberikan fee-nya?,” ujar Chairuman bertanya balik.

Kemudian Hakim Yanto menjelaskan bahwa jatah 10 persen merupakan kesepakatan fee dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

“Apakah saudara tahu?,” tanya Hakim Yanto. Chairuman kemudian mengaku tidak tahu adanya kesepakatan tersebut.

Kemudian Hakim Yanto membacakan keterangan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri yang juga terdakwa e-KTP. Dalam keterangan itu, Irman menceritakan rapat dengar pendapat antara Kemendagri dan Komisi II DPR.

Pada saat itu, Irman mengaku dirinya disapa oleh Chairuman.

“Pak Irman bagaimana? Ini kawan-kawan (DPR) mau reses, lalu Irman jawab, Pak soal uang hubungi Andi, kemudian Chairuman bilang, o gitu yah?, Di hari berikutnya, Irman juga sempet dihubungi Miryam atau yang biasa disapa Yani, Miryam bertanya soal reses, Irman bilang, hubungi saja Chairuman harahap. Pada saat itu di samping Irman ada Sugiharto?,” kata Hakim Yanto membacakan keterangan Irman.

Chairuman kemudian menjawab tidak tahu. Chairuman beralasan tak ada reses di bulan Mei dan Juni seperti dalam keterangan Irman. Dalam dakwaan e-KTP, Chairuman Harahap disebut menerima sejumlah US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar dari proyek e-KTP. (Pon)

Baca juga berita lain terkait korupsi e-KTP di:

#Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Febrie Adriansyah meminta dakwaan pemerasan Rp 55 miliar dan TPPU dibatalkan. Ia menyatakan siap kembali mengabdi di Kejaksaan jika dinyatakan tidak bersalah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskannya dari tahanan. Dalam pembelaan, ia menyinggung prestasi kariernya di Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Bagikan