Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Duit 'Dana Komando'


Mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Purn) TNI Henri Alfiandi di Kantor Pusat Basarnas, Jakarta, Kamis (16/2). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas, Senin (6/1). Sidang kali ini menghadirkan mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi
Henri dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Kindah Abadi Utama dan Persero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya.
Baca Juga
KPK Hadirkan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Saksi Sidang Kasus Suap
Saat ditanya jaksa KPK, Henri mengakui dirinya menerima uang berupa “dana komando” melalui mantan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Afri Budi Nurcahyo.
"Ada tidak saudara menerima sesuatu pemberian dalam bentuk uang yang saudara terima dari PT Kindah?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11).
Henri menjawab tidak pernah menerima uang secara langsung. Namun, purnawirawan jenderal TNI ini mengaku pihaknya menerima uang dari pihak lain untuk dikelola.
"Saya tidak pernah menerima langsung, Pak, Kalau menerima enggak ada. Tapi kalau dalam konteks semua pengelolaan anggaran itu, adalah kita terima," ungkapnya.
Baca Juga
KPK Akui Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka
Jaksa kemudian mendalami penerimaan dana untuk dikelola Basarnas tersebut. Henri menjelaskan bahwa dana tersebut diterima sebagai dana nonbudgeter alias dana komando.
"Maksudnya bagaimana? Ini dana apa? Saudara bicara dana apa ini?" tanya jaksa.
"Ini dana non-budgeter, sudah berjalan, saya datang, sudah ada, kalau dalam konteks itu, saya terima," jawab Henri.
"Dari pemahaman saudara itu, itu uang apa?" tanya jaksa.
Menurut Henri, dana tersebut merupakan dana yang digunakan untuk berbagai keperluan Kabasarnas. Dana ini berbeda dengan anggaran yang telah dianggarkan.
“Jadi saya terimanya di situ, dari saudara Afri," kata Henri. (Pon)
Baca Juga
KPK Sebut Kabasarnas Henri Alfiandi Bisa Diadili di Peradilan Umum
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi

Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual

Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut

JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor

Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
