KPK Sebut Kabasarnas Henri Alfiandi Bisa Diadili di Peradilan Umum
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara tentang kelanjutan proses hukum setelah penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm TNI Afri Budi Cahyanto terkait dugaan suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto seharusnya dapat diproses hukum dan diadili lewat peradilan umum.
Hal itu dimungkinkan mengingat saat ini KPK dan TNI bakal segera membentuk tim koneksitas untuk mengawal pengusutan kasus dugaan korupsi di Basarnas RI.
Baca Juga:
MAKI Bakal Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Buntut Polemik Kasus Basarnas
"Ya seharusnya, kalau itu dilakukan koneksitas. Kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau penanganan perkaranya secara koneksitas,” kata Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/7).
Alex menyampaikan, Henri Alfiandi dan Afri Budi sangat mungkin diadili di peradilan umum karena dugaan perkara yang menjeratnya bukan pidana militer melainkan kasus pengadaan barang dan jasa yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Apalagi ini kan menyangkut bukan tindak pidana militer kan, pengadaan barang dan jasa di suatu instansi lembaga pemerintah yang menimbulkan kerugian negara," tutur Alex.
"Sebetulnya tujuan dibentuknya pengadilan Tipikor kan untuk mengadili perkara-perkara korupsi itu. Hakimnya sudah mengikuti pendidikan sebagai hakim Tipikor, jadi ada hakim ad hoc di sana," imbuhnya.
Oleh karena itu, Alex menuturkan penegakan hukum terhadap Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi selayaknya dilakukan di peradilan umum. Sebab, dalam proses koneksitas Henri Alfiandi juga akan diadili oleh hakim militer dan hakim ad hoc Tipikor.
"Kalau pengadilan koneksitas saya pikir juga ada hakim dari pihak militer kan, selain hakim ad hoc Tipikor ada hakim dari pihak militer. Harus lebih fair lah, meskipun kita tidak melakukan sendiri kan dari pengadilan militer kan ada juga dulu kan yang dihukum seumur hidup ya, ada perwira TNI yang juga dihukum seumur hidup," ucap Alex.
Baca Juga:
KPK Sebut Laksanakan Tugas Koordinasi dan Supervisi Penanganan Kasus Suap Kabasarnas
Lebih lanjut pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini tak mempermasalahkan apabila Henri dan Afri diadili secara militer. Tetapi, dia mengharapkan proses hukum tersebut berjalan secara profesional.
"Tapi prinsipnya begini, tidak masalah siapa yang menangani, kalau sepanjang itu dilakukan dengan profesional, transparan, itu kan juga nanti bisa memonitor jalannya persidangan dari oknum militer yang melakukan perbuatan tersebut," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Firli Bahuri Bakal Pertahankan Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti