Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 16 Juni 2022
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Sidang vonis terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Palembang menjatuhkan vonis selama 12 tahun kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin.

Terdakwa Alex Noerdin dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Baca Juga

Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Hukuman tersebut dibacakan dalam sidang agenda putusan yang diketuai Hakim Yose Rizal, dan didengarkan terdakwa Alex Noerdin secara daring, pada Rabu (15/6). Vonis yang dijatuhkan ke Alex Noerdin itu pun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara.

“Mengadili terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata hakim Yose Rizal membacakan amar putusan.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan kecukupan alat bukti pada persidangan.

Pada kasus dugaan korupsi PDPDE, hakim menyebutkan terjadi penyimpangan yang tidak wajar sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,79 dolar AS.

Besaran nilai kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel senilai 63.750 dolar AS dan Rp 2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Dalam persidangan hakim menyebutkan ditemukan beberapa fakta hukum membuktikan keterlibatan terdakwa, yaitu di antaranya Alex Noerdin selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.

"Terdakwa memberikan persetujuan izin prinsip kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT. DKLN pada tanggal 16 Desember 2009 untuk membentuk PT. PDPDE Gas, tanpa adanya studi kelayakan dan analisis sebelumnya serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas Perusahaan Daerah Provinsi Sumsel," ucap dia.

Baca Juga

KPK Periksa Istri Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Selanjutnya, terdakwa menyetujui penentuan jumlah saham pada PT. PDPDE Gas sebesar 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan sebesar 85 persen untuk PT. DKLN tanpa perhitungan dan analisis sebelumnya serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas BUMD.

Atas perbuatan itu terdakwa terbukti melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan jaksa penuntut umum, dari Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Sementara untuk kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, terdakwa Alex Noerdin terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pertimbangan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak korupsi, sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan usia terdakwa," ujar hakim.

Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti yang disita berupa beberapa tabungan, giro, deposito bank, dan membuka rekening milik terdakwa Alex Noerdin dan Istrinya Sri Eliza.

Pengembalian barang bukti itu karena hakim tidak menemukan satu pun bukti yang membuktikan terdakwa menerima aliran dana pada setiap kasus yang dilakukannya tersebut dalam persidangan.

"Tidak terbukti menerima uang, tidak satu pun bukti yang membuktikannya, sehingga meminta jaksa penuntut umum untuk mengembalikan semua harta yang disita dari Alex Noerdin dan Istrinya Sri Eliza," kata hakim.

Sementara terdakwa Alex Noerdin mengatakan akan mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan majelis hakim.

"Bissmillahhirohmanirohim, tentu saja saya tidak setuju dengan keputusan ini dan saya menyatakan banding, sebelumnya saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," katanya.

Majelis hakim menutup persidangan tersebut dengan tetap memerintahkan terdakwa Alex Noerdin tetap dalam tahanan di rumah tahanan Klas 1A Palembang. (*)

Baca Juga

Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin Segera Diadili

#Breaking #Alex Noerdin #Kasus Korupsi #Palembang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Info Gempa Jepang Hari Ini: Magnitudo 5,7 Guncang Shizuoka dan Aichi, Pastikan Tak Ada Tsunami
Info gempa Jepang hari ini: Guncangan berkekuatan magnitudo 5,7 melanda Shizuoka dan Aichi pada Minggu dini hari. JMA memastikan tidak ada potensi tsunami bagi warga.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 08 November 2026
Info Gempa Jepang Hari Ini: Magnitudo 5,7 Guncang Shizuoka dan Aichi, Pastikan Tak Ada Tsunami
Indonesia
Dirut KAI Ngaku Sedih, Tapi KPK Pastikan Rp2 Miliar Sudah Disita Sejak Agustus Lalu
KPK menyita uang Rp2 miliar dari Dirut KAI inisial BR terkait dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina. BR bantah terlibat. Simak fakta lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 06 November 2026
Dirut KAI Ngaku Sedih, Tapi KPK Pastikan Rp2 Miliar Sudah Disita Sejak Agustus Lalu
Olahraga
Permintaan PSSI, JFA Pastikan Uji Coba Yordania Vs Timnas Indonesia Batal
PSSI meminta pembatalan uji coba Timnas Indonesia vs Yordania pada 13 November 2026. JFA resmi mengumumkan laga tersebut batal digelar.
Frengky Aruan - Kamis, 05 November 2026
Permintaan PSSI, JFA Pastikan Uji Coba Yordania Vs Timnas Indonesia Batal
Indonesia
Listyo Sigit Tersangka Sadap RI 1, Kasatpres Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk Rangkap Jabatan Plt KSP
Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan dan menunjuk Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP
Wisnu Cipto - Rabu, 04 November 2026
Listyo Sigit Tersangka Sadap RI 1, Kasatpres Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk Rangkap Jabatan Plt KSP
Indonesia
Bareskrim Tetapkan Jenderal LSP Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Polri tetapkan KSP Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) & 7 anggota polisi sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo. Cek rincian kasusnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 03 November 2026
Bareskrim Tetapkan Jenderal LSP Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Berita Foto
Sidang Lanjutan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Didik Setiawan - Senin, 02 November 2026
Sidang Lanjutan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Tipikor Jakarta
Dunia
Malam Halloween Berdarah di AS: 200 Orang Terluka, 76 Tewas Tertembak!
Perayaan Halloween di AS berubah jadi bencana mencekam! 76 orang tewas dan 201 terluka akibat penembakan senjata api selama akhir pekan. Baca ulasannya di sini!
Wisnu Cipto - Senin, 02 November 2026
Malam Halloween Berdarah di AS: 200 Orang Terluka, 76 Tewas Tertembak!
Olahraga
Babak Pertama Persib Bantai Isenmulang 3-0, Luka Menalo Cetak Brace
Hasil babak pertama Persib Bandung vs Isenmulang Kalteng FC! Pangeran Biru unggul telak 3-0 lewat gol Mariano Peralta dan brace Luka Menalo. Cek jalannya laga!
Wisnu Cipto - Minggu, 01 November 2026
Babak Pertama Persib Bantai Isenmulang 3-0, Luka Menalo Cetak Brace
Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Berita Foto
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA, Silmy Karim mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 29 Oktober 2026
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Bagikan